Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPP dan Nasdem Tolak Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Kalangan anggota DPR menolak wacana perpanjangan masa periodesasi presiden dari dua periode menjadi tiga atau empat periode. Usulan itu dinilai cenderung korupsi kekuasaan dan mengkhianati perjuangan reformasi Mei 1998.
Achmad Baidowi/Antara
Achmad Baidowi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan anggota DPR menolak   wacana perpanjangan masa periodesasi presiden dari dua periode menjadi tiga atau empat periode.  Usulan itu dinilai cenderung korupsi  kekuasaan  dan mengkhianati perjuangan reformasi Mei 1998.

“Sebagai wacana sah dan wajar saja mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden tersebut. Tetapi, jika hal itu menjadi  fakta nyata kekuasaan akan cenderung korup (power tends to corrupt) dan merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi,”  kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi dalam acara diskusi dialektika demokrasi "Bola Liar Amandemen, Masa Jabatan Presiden Diperpanjang?” di Kompleks Parlemen, Kamis (28/11/2019).

Selain Baidowi, juga tampil sebagai nara sumber anggota DPR RI (F-NasDem) Syarief Abdullah Alkadrie dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin.

Menurut anggota Komisi VI DPR tersebut, pembatasan periodesasi jabatan presiden bertujuan untuk menghindari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme)  sebagaimana  terjadi selama 32 tahun Orde Baru. Tetapi, sekarang ini  muncul lagi wacana termasuk pemilihan  Presiden  dilakukan  oleh MPR.

Menurut Baidowi  konstitusi, UUD NRI 1945  memang harus disesuaikan   dengan perkembangan zaman  karena bukan barang mati. Tetapi, sampai saat  ini belum ada usulan resmi dari lembaga terkait tentang perpanjangan periodesasi maupun presiden dipilih MPR.

“Usulan memang  sebaiknya dikaji bagaimana  aspek baik-buruk atau maslahat-mudaratnya untuk masyarakat, bangsa dan negara,” kata Baidowi.

Sedangkan, anggota DPR RI (F-NasDem) Syarief Abdullah Alkadrie mengemukakan bahwa  usulan perpanjangan masa jabatan maupun presiden dipilih MPR itu pasti sulit dilaksanakan.

“Sesunggunya kita sudah lebih maju dengan dua periode dan dipilih rakyat, meski sila ke-4 Pancasila, memungkinkan dipilih MPR.  Namun, konsekuensinya jika dipilih MPR, Presiden akan jadi mandataris sekaligus kembali ke sistem parlementer,” kata Syarief Abdullah Alkadrie.

Sementara itu,  Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin  mendukung pembatasan jabatan presiden seperti diamanahkan Pasal 7 UUD NRI 1945. Sebab, apapun alasannya jika diperpanjang akan cenderung korup. Bahkan tidak tertutup kemungkinan  kekuasaan itu sejenis monster yang ganas, menakutkan dan bengis.  

Dengan kata lain, kekuasaan itu akan menjadi monster, tirani, otoriter, dan sewenang-wenang, katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper