Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan main bagi pengguna skuter listrik di wilayah DKI Jakarta. Pelanggaran bisa dikenai tilang dan denda Rp250 ribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan skuter listrik adalah alat mobilitas personal dan pengemudinya harus berusia minimal 17 tahun.
Saat menggunakan alat tersebut, menurut Yusri, pengemudi diwajibkan memakai helm dan alat pelindung kaki serta siku dan rompi reflektor jika digunakan pada malam hari.
"Otopet atau skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol," tutur Yusri, Minggu (24/11/2019).
Dia menjelaskan kepada pengendara skuter listrik di luar jalur yang ditetapkan Polri bisa memberikan teguran hingga penindakan berupa tilang mulai Senin 25 November 2019.
Menurut Yusri pasal yang bisa dikenakan kepada para pengguna skuter listrik tersebut yaitu Pasal 282 Jo 104 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara selama satu bulan dan denda maksimal Rp250.000.
"Polri akan melakukan tindakan represif berupa non yustisial atau teguran dan melaksanakan tindakan represif yustisial atau penilangan jika ada yang melanggar," kata Yusri.