Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil 41 orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pembobolan Bank DKI oleh oknum anggota Satpol PP.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kendati sudah puluhan saksi yang diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Yusri, berdasarkan hasil audit, kerugian yang diderita Bank DKI atas insiden pembobolan tersebut mencapai Rp50 miliar.
"Kita sudah panggil 41 orang saksi terkait kasus itu dan dari semua yang telah dipanggil, yang hadir itu hanya 25 orang," tuturnya, Jumat (22/11/2019).
Yusri menjelaskan beberapa orang saksi yang telah diperiksa berasal dari unsur pegawai hingga Manajemen Bank DKI. Kemudian, berdasarkan hasil keterangan para saksi itu, menurut Yusri, mereka sudah yakin sistem keamanannya sudah diamankan.
"Mereka sudah meyakinkan kalau mereka sudah amankan semua sistem yang ada. Mereka masih memverifikasi kesalahan apa yang terjadi dalam sistem itu," kata Yusri.