Kabar24.com, JAKARTA — Komisi VIII DPR menilai ada kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang penipuan umrah oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang mengembalikan aset kerugian nasabah kepada negara.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Sadzily mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam putusan MA karena barang sitaan atas kasus tersebut dikembalikan pada negara.
“Merupakan sesuatu yang aneh dan janggal buat kami. Karena negara tidak dirugikan dengan proses yang terjadi akibat dari kasus First Travel. Tidak ada negara sepeserpun dirugikan dari proses yang terjadi akibat dari kasus yang ada, justru negara lalai terhadap praktek penyelenggaraan yang seharusnya negara hadir memberikan proteksi terhadap calon jemaah yang ingin menunaikan ibadah umrah itu,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (22/11/2019).
Menurutnya, negara lalai terhadap korban First Travel karena proses pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggara ibadah umrah.
“Terus terang saja, ini kan kejadian sejak 2 tahun yang lalu, kasus First Travel ini kan akibat dari ketidak mampuan negara yang memantau, mengawasi, dan melakukan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap para warga negara Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umrah,” katanya.
Komisi VIII, lanjut Ace, telah beberapa kali memanggil Kementerian Agama. “Dan bahkan waktu itu belum ada aturan secara khusus terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah, termasuk First Travel atau travel-travel yang menyelenggarakan ibadah umrah yang pada saat itu hampir sebagian besar dari penyelenggara ibadah umrah itu menarik dana dari masyarakat tanpa dikontrol sedemikian tentang bagaimana audit keuangan dari setiap penyelenggara travel tersebut,” paparnya.
Kasus seperti ini bukan hanya First Travel saja. Sebelumnya ada juga kasus Abu Tour yang melakukan hal yang sama.
“Alih-alih [masalah] ini diselesaikan dengan proses hukum [yang adil], namun yang terjadi malah aset-aset milik First Travel tersebut malah diserahkan kepada negara. Ini menurut saya agak aneh dan janggal,” tandas Ace.
Negara seharusnya memberikan perlindungan, sambungnya, namun yang terjadi malah hasil sitaan dari First Travel tersebut kemudian diserahkan kepada negara.
Ace mengatakan, DPR harus memanggil Kementerian Agama guna memastikan kepastian nasib para korban tersebut.
“Ada berbagai macam solusi yang bisa diselesaikan oleh kita, pertama, kalau memang mau diselesaikan melalui proses hukum, tentu keputusan MA ini kan sudah selesai, dan kalau ada upaya hukum yang dilakukan oleh para korban supaya hartanya tersebut bisa diambil alih langsung oleh para korban maka harus ada proses hukum lain yang bisa dilakukan. Tetapi yang paling penting adalah negara harus memberikan kepastian terhadap para korban ini,” ungkapnya.
Menurutnya, perlu dihitung ulang dari aset yang ada. “Nilainya berapa, lalu sisanya kalau penuh negara membiayai. Karena ini pun juga akibat dari kelalaian dari negara,” pungkasnya