Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung akan menentukan nasib Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) usai Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pada 3-6 Desember 2019 di Bogor Jawa Barat.
Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengaku dirinya masih belum memastikan apakah TP4 Kejaksaan itu dibubarkan atau hanya dievaluasi.
Namun, menurutnya, keputusan untuk membubarkan TP4 atau evaluasi akan ditentukan pada Rakernis Kejaksaan yang digelar awal bulan Desember 2019 nanti.
"Nanti di acara itu akan disimpulkan seperti apa tindaklanjut dan eksistensinya serta polanya nanti," tuturnya, Kamis (21/11).
Menurut Mukri, meskipun TP4 Kejaksaan baik di tingkat daerah dan pusat sudah dibubarkan, pihak Kejaksaan tetap akan mengamankan seluruh proyek strategis Pemerintah agar tidak terjadi penyelewengan.
"Seandainya tidak ada TP4, kita kan tetap wajib mengamankan itu, karena itu amanat dan tugas mulia di Pemerintahan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai bahwa TP4 Kejaksaan lebih banyak mudharat dibanding manfaatnya, setelah banyak ditemukan oknum Pemerintah Daerah dan oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Padahal, menurut Mahfud, cita-cita Pemerintah dalam program TP4 itu adalah untuk mengawal seluruh proyek strategis Pemerintah agar tidak dikorupsi, namun dalam perkembangan program tersebut, banyak oknum Pemerintah Daerah dan Jaksa nakal yang mengawal proyek malah berbuat korupsi.
"Nah, jadi program yang bagus ini malah dirusak oleh oknum Bupati maupun Jaksa, sehingga pada akhirnya lebih banyak mudharat, karena itu TP4 ini akan segera dibubarkan," tuturnya usai bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Rabu (20/11).