Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembali Panggil Rokhmin Dahuri

Rokhmin dipanggil dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Rokhmin Dahuri (kedua kiri)/JIBI-Endang Muchtar
Rokhmin Dahuri (kedua kiri)/JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu kembali memanggil Ketua Bidang Kelautan, Perikanan, dan Nelayan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rokhmin Dahuri.

Rokhmin dipanggil dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rokhmin Dahuri, swasta sebagai saksi terkait TPPU atas nama Sunjaya Purwadisastra," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Rokhmin yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu belum memenuhi panggilan KPK pada Kamis (31/10).

"Surat panggilan retur," ucap Febri saat itu.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019.

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper