Bisnis.com, JAKARTA - KPK memanggil mantan menteri kelautan dan perikanan untuk memberi keterangan terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunja Purwadisastra.
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Rokhmin Dahuri sebagai saksi dari pihak swasta.
Saat ini Rokhmin Dahuri menjabat Ketua Bidang Kelautan, Perikanan dan Nelayan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pada era kepemimpinan Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarnoputri, Rokhmin pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan,
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dengan TPPU atas nama Sunjaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Selain Rokhmin, KPK memanggil saksi lainnya yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Safri Burhanuddin.
Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan atas perkara suap terkait dengan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.
Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU sebesar sekitar Rp51 miliar.
Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.