Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidik TPPU Bupati Cirebon, KPK Panggil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan

KPK memanggil mantan menteri kelautan dan perikanan untuk memberi keterangan terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunja Purwadisastra.
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - KPK memanggil mantan menteri kelautan dan perikanan untuk memberi keterangan terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunja Purwadisastra.

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Rokhmin Dahuri sebagai saksi dari pihak swasta.

Saat ini Rokhmin Dahuri menjabat Ketua Bidang Kelautan, Perikanan dan Nelayan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

Pada era kepemimpinan Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarnoputri, Rokhmin pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan,

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dengan TPPU atas nama Sunjaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Selain Rokhmin, KPK memanggil saksi lainnya yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Safri Burhanuddin.

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan atas perkara suap terkait dengan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU sebesar sekitar Rp51 miliar.

Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper