Bisnis.com, JAKARTA - Jika tak ada bukti yang cukup, penyelidikan atas laporan Dewi Tanjung terhadap Novel Baswedan bisa saja dihentikan.
Menurut Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono laporan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewi Tanjung terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan masih berproses di Direktorat Kriminal Khusus. Menurut Gatot, pihaknya tak akan ragu menghentikan penyelidikan laporan Dewi itu jika tak ada bukti yang meyakinkan.
"Prinsipnya kalau tidak terbukti, ya kami akan hentikan. Jadi sekarang masih proses klarifikasi, masih proses penyelidikan," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin sore, 18 November 2019 seperti dikutip Tempo.co.
Gatot tidak menjelaskan kapan proses penyelidikan akan selesai dilakukan. Gatot hanya meminta kepada jajaranya untuk secepatnya menangani laporan Dewi Tanjung tersebut. "Perkembangannya nanti akan kami beritahukan," kata Gatot.
Pada Rabu, 6 November 2019, Dewi melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya dengan tudingan rekayasa penyiraman air keras. Dewi melaporkan Novel dengan pasal penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang tertuang dalam surat bernomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
Beberapa hari sebelumnya Dewi telah terlebih dahulu menantang Novel Baswedan untuk membantah tudingannya soal rekayasa penyiraman air keras. Tantangan itu Dewi sampaikan melalui sebuah video yang ia unggah ke akun YouTube-nya Dewi Tanjung pada 28 Oktober 2019.
Dalam video itu Dewi Tanjung menjelaskan dirinya tak akan percaya dengan kebutaan Novel sampai melihatnya secara langsung. Ia bahkan menuding mata Novel yang terlihat aneh usai tersiram air keras itu adalah efek soft lens. Dewi juga mengatakan luka-luka di wajah Novel adalah hasil make up.
"Sebelum aku melihat matanya secara langsung, aku ga akan percaya. Aku akan menantang terus (Novel Baswedan). Aku atau kamu yang melaporkan ke polisi. Kalau kamu tidak berani, berarti apa yang selama ini diduga oleh masyarakat dan aku, itu benar," kata Dewi.