Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tinggal selangkah lagi dalam menetapkan tersangka kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengemukakan tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya tinggal menunggu hasil hitungan kerugian negara terkait perkara tersebut.
Menurut Burhanuddin, jika pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memberikan hasil hitungan kerugian negara terkait kasus itu, tim penyidik akan langsung menetapkan tersangkanya.
"Untuk kasus Jiwasraya, kami sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Tunggu saja dulu ya," tutur Burhanuddin, Jumat (15/11/2019).
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengungkapkan tim penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai kini masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana asuransi Jiwasraya itu," kata Nirwan.
Meskipun sudah puluhan saksi yang diperiksa tim penyidik, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
"Untuk tersangkanya sampai saat ini belum ada," kata Nirwan.