Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Distribusi Gula : KPK Panggil Dirut PTPN X dan PTPN XI untuk Bersaksi Hari Ini

Mereka akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap distribusi gula di holding PT Perkebunan Nusantara III tahun 2019.
Seorang pekerja berdiri di antara tumpukan karung gula mentah/Bloomberg
Seorang pekerja berdiri di antara tumpukan karung gula mentah/Bloomberg

Kabar24.com, JAKARTA — Giliran Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Gede Meivara Utama dan Direktur Utama PT Perkebunan Nasional (PTPN) X Dwi Satriyo Annurogo dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/11/2019).

Mereka akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap distribusi gula di holding PT Perkebunan Nusantara III pada 2019.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IKL [I Kadek Kertha Laksana]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu.

Pemanggilan keduanya menyusul Direktur Utama PTPN IX Iryanto Hutagaol dan Direktur Utama PTPN XII M. Cholidi yang lebih dulu dipanggil KPK pada Selasa (12/11/2019). 

Hanya saja, kata Febri, pemanggilan terhadap Cholidi pada hari kemarin terpaksa dijadwalkan ulang dengan waktu yang belum ditentukan.

Belum diketahui apa keterkaitan antara para direktur utama PTPN di dalam kasus ini. Namun, yang jelas PTPN III merupakan holding BUMN perkebunan yang membawahi 13 PTPN.

Dalam kasus ini KPK tinggal menuntaskan penyidikan terhadap dua tersangka yakni mantan Dirut PTPN III Dolly Pulungan dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Sebelumnya, penyidik telah menyerahkan tersangka Pieko Njoto Setiadi, berkas perkara, dan barang bukti ke penuntutan tahap dua untuk kemudian menjalani sidang perdana yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan di Jakarta yang berhasil menjaring lima orang pada Senin dan Selasa, 2 dan 3 September 2019.

Mulanya, perusahaan PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko ditunjuk sebagai distributor gula dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero) pada awal 2019.

Dalam kontrak ini, perusahaan Pieko mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berlangsung. Adapun di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.

Akan tetapi penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pieko, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Arum Sabil.

Dalam suatu pertemuan di Hotel Sharila, Dolly Pulungan disebut KPK meminta uang ke Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui Arum Sabil.

Setelah pertemuan itu, Dolly lantas meminta I Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Adapun uang yang diberikan Pieko berjumlah 345.000 dolar Singapura yang diduga merupakan fee terkait distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III.

Dalam kasus ini Pieko Njoto Setiadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper