Bisnis.com, JAKARTA--Komisi III DPR tengah memantau enam proyek pengadaan barang dengan nilai Rp899,5 miliar yang digarap pihak swasta tanpa proses tender atau lelang di internal Kejaksaan Agung.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu mengungkapkan perusahaan swasta yang ditunjuk langsung untuk menggarap enam proyek tersebut beralamat di sebuah ruko di bilangan Jakarta Pusat. Namun, setelah ditelusuri, menurut Masinton ruko tersebut ternyata sudah kosong.
"Kantor perusahaan yang mendapat tender itu ada yang beralaman di ruko tapi sudah kosong dan ada juga di apartemen hunian Citywalk," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (12/11/2019).
Masinton mengungkapkan pagu anggaran untuk menggarap enam proyek bernilai Rp899,5 miliar tersebut berasal dari APBN 2019 Kejaksaan Agung.
Menurutnya, ada sejumlah regulasi yang harus diikuti Kejaksaan Agung jika mau melakukan pengadaan tender yang tertuang di dalam Perpres Nomor 16/2018 dan Permenkeu Nomor 106/PMK. 06/2013.
"Aturan penunjukan langsung itu ada di Perpres Nomor 16/2018 dan spesifikasi barangnya juga diatur dengan Permenkeu Nomor 106/PMK.06/2013," katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan para pihak yang membidangi hal tersebut.
"Sebentar, saya koordinasi dengan yang membidanginya," ujarnya.
Berikut enam proyek internal Kejaksaan Agung yang ditengarai tidak melalui proses lelang:
1. Pengadaan perangkat operasi Intelijen dengan pagu anggaran Rp73 miliar
2. Pengadaan peralatan counter surveilance tahap III dengan pagu anggaran Rp379,8 miliar
3. Pengadaan peralatan pengoptimalan kemampuan monitoring centre Kejaksaan Agung dengan pagu anggaran Rp182 miliar
4. Pengadaan sistem monitoring dan analisis siber dengan pagu anggaran Rp107,8 miliar
5. Pengadaan perangkat analisis digital siber dan persandian dengan pagu anggaran Rp106,8 miliar
6. Pengadaan peralatan dan sistem manajemen informasi DPO dengan pagu anggaran Rp49,3 miliar.