Bisnis.com, JAKARTA - Yamitema Tirtajaya Laoly, anak dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/11/2019).
Dia sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari, terkait dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.
Yamitema akan diperiksa dengan kapasitasnya selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa, perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan jalan dan bertempat di Kota Medan.
"Rencana [Yamitema] akan dipanggil lagi hari ini," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (12/11/2019).
Kemarin, Yamitema urung menghadiri panggilan KPK dengan alasan surat belum diterima. Namun, KPK memastikan bahwa surat panggilan sudah dikirimkan ke alamat yang dituju.
"Sebelumnya surat panggilan ditujukan ke alamat yang tertera di adminduk [administrasi kependudukan], namun yang bersangkutan tidak ada di sana," tutur Febri.
Baca Juga
Belum diketahui apa kaitan Yamitema dalam kasus ini. Selain dia, KPK juga hari ini memanggil Plt Kadis PU Kota Medan, Khairul Syahnan serta Staf Bagian Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemkot Medan, Wahyu Hidayat.
Menurut Febri, keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Isa Ansyari.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019.
Dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Penetapan Dzulmi sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK yang digelar di Medan pada Selasa hingga Rabu (15-16/10) dan menjaring tujuh orang.
Dzulmi diduga menerima setoran dari kepala dinas Pemkot Medan yang disinyalir untuk menutupi biaya perjalanan dinasnya ke Jepang, yang juga diikuti keluarganya.
Selain itu, atas pengangkatan seseorang atas nama Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan.
Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Penerimaan juga kembali terjadi bertahap masing-masing senilai Rp50 juta, Rp200 juta dan Rp200 juta.
Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.