Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan UU KPK: UII Minta MK Batalkan Pasal-Pasal Berikut

Universitas Islam Indonesia atau UII meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan sejumlah materi kontroversial dalam UU KPK hasil revisi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Kawat berduri terpasang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Kawat berduri terpasang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Universitas Islam Indonesia atau UII meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan sejumlah materi kontroversial dalam UU KPK hasil revisi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Dikutip dari berkas permohonan, Jumat (8/11/2019), klausul kontroversial itu adalah Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 yang mengklasifikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Selanjutnya, Pasal 24, Pasal 45A ayat (3) huruf a yang mencantumkan status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, UII menguji Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 47 yang mengatur kewenangan Dewan Pengawas KPK untuk mengizinkan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi.

Materi kontroversial yang diuji berikutnya adalah Pasal 40 ayat (1) mengenai kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) jika perkara tidak selesai 2 tahun setelah disidik. Selain SP3, Pasal 40 ayat (1) membolehkan KPK untuk menghentikan penuntutan.

Permintaan UII kepada MK untuk menghapus materi-materi tersebut tertuang dalam petitum permohonan pengujian UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gugatan diajukan oleh Rektor UII Fathul Wahid yang bertindak atas nama institusi yang dipimpinnya bersama dengan sejumlah dosen Fakultas Hukum UII.

Selain menguji UU KPK hasil revisi secara materiil, UII juga mengajukan pengujian formil. UU No. 19/2019 dinilai tidak memenuhi prosedur pembentukan UU.

Bukti kecacatan UU KPK anyar adalah ketiadaan naskah akademis RUU dan tidak tercantum pula dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. Kedua hal tersebut merupakan syarat dari UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Memang yang dimintakan diuji adalah formil dan materiil,” kata Dekan Fakultas Hukum (FH) UII Abdul Jamil kepada Bisnis.com, Kamis (7/11/2019).

Abdul mengatakan permohonan tersebut diajukan atas nama institusi UII yang diwakili oleh Rektor UII. Selain itu, tiga dosen FH UII mewakili organ di internal kampus dan seorang lagi sebagai pemohon perorangan.

Abdul mengatasnamakan FH UII, Eko Riyadi mewakili Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UII, Ari Wibowo merepresentasikan Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII, dan Mahrus Ali sebagai pegajar di FH UII.

“Jadi ada atas nama institusi dan perorangan,” kata Abdul Jamil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper