Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ignasius Jonan Terima Tabungan Hari Tua dan Pensiun, Berapa Besarnya?

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerima hak tabungan hari tua dan hak pensiun sebagai menteri pada Kabinet Kerja 2014-2019 pada Senin (4/11/2019).
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerima hak tabungan hari tua dan hak pensiun sebagai menteri pada Kabinet Kerja 2014-2019 pada Senin (4/11/2019)./Instagram @ignasius.jonan
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerima hak tabungan hari tua dan hak pensiun sebagai menteri pada Kabinet Kerja 2014-2019 pada Senin (4/11/2019)./Instagram @ignasius.jonan

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerima hak tabungan hari tua dan hak pensiun sebagai menteri pada Kabinet Kerja 2014-2019 pada Senin (4/11/2019).

Jonan mengabarkan penerimaan pensiun dan tabungan hari tua itu melalui akun Instagram @ignasius.jonan. Uang pensiun dan dan tabungan hari tua itu diserahkan Direktur Operasional Taspen Ermanza bersama Direktur Keuangan Taspen ANS Kosasih, dan disaksikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Upik Jamil.

Seberapa besar pensiun seorang mantan menteri?

Dikutip dari laman www.taspen.co.id, penggunaan dana APBN untuk pembayaran program pensiun PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT TASPEN (PERSERO) dan PT ASABRI (PERSERO).

Taspen menguraikan formula perhitungan pensiun seorang pejabat negara sebagai berikut:

PEJABAT NEGARA
State Officials
Presiden dan Wakil Presiden
Sendiri
100% x gaji pokok terakhir
Janda/Duda
50% x gaji pokok terakhir
Yatim/Piatu
50% x gaji pokok terakhir
Orang Tua
Tidak ada
Selain Presiden
Sendiri
1% x masa kerja (dalam bulan) x gaji pokok terakhir
minimum 6% x gaji pokok terakhir
maksimum 75% x gaji pokok terakhir
Janda/Duda
50% x gaji pokok terakhir
Yatim/Piatu
50% x gaji pokok terakhir
Orang Tua
Tidak ada


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper