Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerima hak tabungan hari tua dan hak pensiun sebagai menteri pada Kabinet Kerja 2014-2019 pada Senin (4/11/2019).
Jonan mengabarkan penerimaan pensiun dan tabungan hari tua itu melalui akun Instagram @ignasius.jonan. Uang pensiun dan dan tabungan hari tua itu diserahkan Direktur Operasional Taspen Ermanza bersama Direktur Keuangan Taspen ANS Kosasih, dan disaksikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Upik Jamil.
Seberapa besar pensiun seorang mantan menteri?
Dikutip dari laman www.taspen.co.id, penggunaan dana APBN untuk pembayaran program pensiun PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT TASPEN (PERSERO) dan PT ASABRI (PERSERO).
Taspen menguraikan formula perhitungan pensiun seorang pejabat negara sebagai berikut:
PEJABAT NEGARA State Officials | ||
---|---|---|
Presiden dan Wakil Presiden | Sendiri | 100% x gaji pokok terakhir |
Janda/Duda | 50% x gaji pokok terakhir | |
Yatim/Piatu | 50% x gaji pokok terakhir | |
Orang Tua | Tidak ada | |
Selain Presiden | Sendiri | 1% x masa kerja (dalam bulan) x gaji pokok terakhir |
minimum 6% x gaji pokok terakhir | ||
maksimum 75% x gaji pokok terakhir | ||
Janda/Duda | 50% x gaji pokok terakhir | |
Yatim/Piatu | 50% x gaji pokok terakhir | |
Orang Tua | Tidak ada |