Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Bawang Putih : Kementan Tegaskan Tidak Ada Praktik Monopoli, Kartel, dan Pengaturan Kuota RIPH

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan bahwa praktik monopoli dan pengaturan kuota dalam penerbitan RIPH sama sekali tidak benar.

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian menampik tudingan beberapa pihak yang menyebut adanya praktik pengaturan kuota, kartel bahkan monopoli dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan bahwa praktik monopoli dan pengaturan kuota dalam penerbitan RIPH sama sekali tidak benar.

“Yang jelas, praktik-praktik seperti monopoli, kartel dan pengaturan kuota sebagaimana yang telah diberitakan adalah tidak benar dan tidak pernah terjadi dalam proses penerbitan RIPH di Kementerian Pertanian," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/11/2019).

Pernyataan itu merupakan bagian dari hak jawab dan klarifikasi Kementan atas artikel Bisnis.com pada Kamis, 15 Agustus 2019 dengan judul Suap Anggota DPR Nyoman Dhamantra, KPK Diminta Bongkar Kartel Bawang Putih. Hak jawab itu merupakan hasil mediasi di Dewan Pers yang disepakati pada Rabu (23/10/2019).

Kementan terus melakukan berbagai pembenahan dalam sistem penyediaan kebutuhan bahan pangan nasional.

Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju, Syahrul Yasin Limpo seusai dilantik menyatakan komitmennya memacu kemandirian pangan dan sedapat mungkin menghindari impor jika tidak mendesak.

Selain itu Kementan bertekad menyediakan produk pertanian dalam negeri yang berkualitas dengan harga terjangkau. Pembenahan data pangan dan perijinan impor menjadi prioritas awal tak terkecuali untuk komoditas bawang putih.

Prihasto menyatakan pihaknya masih terus memacu produksi bawang putih di dalam negeri. "Berdasarkan data BPS, produksi dalam negeri kita tahun 2018 lalu mencapai 39.000 ton, naik 101% dari tahun sebelumnya yang hanya 19.000 ton. Sementara kebutuhan konsumsi bawang putih yang cukup tinggi sebagian besar masih harus mengandalkan impor," ujar Prihasto.

Adapun, hHasil panen 2018 dan 2019 masih difokuskan untuk menjadi benih untuk musim tanam tahun berikutnya sehingga belum banyak mengisi pasar konsumsi.

“Nah, sembari kita pacu produksi dalam negeri, rekomendasi impor bawang putih juga perlu diatur dan dibenahi agar petani tetap bergairah menanam," katanya.

Untuk mendukung peningkatan produksi bawang putih di dalam negeri pihaknya telah dan akan terus merangkul para pelaku usaha atau importir bawang putih.

"Semua stakeholder kita libatkan, mulai dari Dinas Pertanian, Petani, Penangkar, Kementerian terkait, hingga importir bawang putih. Semua diajak untuk berpartisipasi meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri. Bentuknya dengan menanam dan memproduksi bawang putih melalui skema kemitraan dengan kelompok tani atau secara swakelola. Untuk importir, mekanisme teknisnya akan terus kita evaluasi dan perbaiki," ujar Anton.

Anton menegaskan pihaknya terus menyempurnakan pelaksanaan peraturan terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

"Sesuai ketentuan, kami hanya menerbitkan rekomendasi. Sementara untuk persetujuan dan volume impornya bukan menjadi domain Kementan, namun berkoordinasi dengan institusi lain. Semua proses penerbitan RIPH dilakukan secara transparan. Selama seluruh ketentuan dipenuhi, pasti RIPH akan dikeluarkan," katanya.

Menurut Anton, Kementan sangat menjaga dan memperhatikan persyaratan teknis seperti keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), hasil analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan dari Badan Karantina Pertanian serta sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) berstandar internasional.

Selain itu kami juga perlu memastikan registrasi bangsal panen dari negara asal dan data kapasitas produksi dari kebun atau lahan yang telah diregistrasi di negara asal.

"Substansi dari persyaratan-persyaratan tersebut adalah untuk memudahkan penelusuran balik, memastikan produk hortikultura impor berkualitas dan aman dikonsumsi serta mengamankan kekayaan plasma nutfah nasional kita," ujarnya.

Ditambahkan Anton, semua proses pengajuan RIPH dilakukan melalui daring atau online sehingga tidak perlu bertemu petugas langsung. Rekomendasi yang telah diterbitkan akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW), dan akan diproses melakui portal Inatrade, sebagai syarat diterbitkannya Surat Persetujuan Impor (SPI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper