Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tiga Posisi Eselon I Kejagung Masih Kosong, Ini Kata Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung ST Burhanuddin masih menunggu Keputusan Presiden untuk mengisi tiga jabatan eselon I yang sudah kosong sejak lama.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 01 November 2019  |  17:47 WIB
Tiga Posisi Eselon I Kejagung Masih Kosong, Ini Kata Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin - ANTARA/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga posisi eselon I di Kejaksaan Agung hingga kini masih kosong.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan masih menunggu Keputusan Presiden untuk mengisi tiga jabatan eselon I yang kosong sejak lama tersebut.

Ketiga jabatan tersebut adalah Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (JAMBin), Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAMPidum), dan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun).

"Nanti, kita masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) ya," tutur Burhanuddin, Jumat (1/11/2019).

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu tidak menjelaskan lebih detail nama-nama yang rencananya akan mengisi posisi JAM tersebut. Namun, menurut Burhanuddin, tidak menutup kemungkinan posisi kosong tersebut akan diisi oleh eselon I lain dengan cara rotasi atau eselon lain yang dipromosikan jabatannya.

"Ya, kita lihat nanti saja bagaimana Keppresnya," kata Burhanuddin.

Untuk sementara waktu kekosongan jabatan tiga JAM tersebut diisi para Sekretaris JAM sebagai Pelaksana Tugas (Plt), seperti JAMPidum kini diisi sementara oleh Plt Ali Mukartono.

Kemudian, Plt JAMDatun kini diisi Sekretaris JAMDatun yaitu Tarmidzi. Sementara, Plt JAMBin diisi oleh Sekretaris JAMPidsus Bambang Rukmono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jaksa agung ST Burhanuddin
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top