Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap Lima Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia

Bareskrim Polri menangkap lima orang kurir narkotika jenis sabu yang tengah membawa barang haram itu dari Malaysia ke Indonesia.
Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu./Antara-Widodo S. Jusuf
Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu./Antara-Widodo S. Jusuf
Bisnis.com,  JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap lima orang kurir narkotika jenis sabu yang tengah membawa barang haram itu dari Malaysia ke Indonesia.
 
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengungkapkan kelima tersangka itu bernama Sudirman alias Rudi (42), Syafrudin (35), Bayu Arifandhika (26), Risaldi (25) dan Bastian alias Ibas (38). Sementara itu dua orang tersangka lainnya masih diburu atas nama Anwar dan Wawan.
 
"Terkait perkara ini, total tersangka ada tujuh orang yang lima sudah kami amankan, dua lainnya telah kami tetapkan sebagai DPO," tutur Eko, Senin (28/10/2019).
 
Dari tagan para tersangka, Polisi mengamankan 30 bungkus sabu dengan berat masing-masing satu kilogram, 40 bungkus sabu, 9 bungkus ekstasi dengan total 40.000 butir, satu bungkus ketamine 1 kilogram, 4 botol cairan hitam diduga codeine narkotika golongan II dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku.
 
Modus operandi yang dilakukan para tersangka, menurut Eko yaitu tersangka menerima narkoba di Kuala Sungai Piyai Indragiri Hilir dengan cara ship to ship, setelah itu narkoba sebanyak dua karung  goni ditimbun menggunakan serabut kelapa di perkebunan Sungai piyai, Kuala Indragiri, Provinsi Riau.
 
"Dari hasil interogasi bahwa tersangka Bastian disuruh Ridwan alias Wawan yang kini DPO, untuk menerima dua karung goni berisi narkoba dari tersangka Anwar DPO juga menggunakan speedboat dari Malaysia," katanya.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 197 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper