Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang yang Dilarang Check-in Menang Kasasi Lawan Air Asia

Pemohon kasasi adalah Regina Goenawan, Sandra Gunawan, Richard Goenawan dan Ramona Goenawan yang kecewa atas maskapai tersebut karena tidak mengizinkan untuk naik pesawat pada 4 November 2016.
Sejumlah pesawat diparkir di landasan pacu saat penutupan Bandara Internasional Ngurah Rai, di Badung, Bali, Rabu (29/11)./ANTARA-Wira Suryantala
Sejumlah pesawat diparkir di landasan pacu saat penutupan Bandara Internasional Ngurah Rai, di Badung, Bali, Rabu (29/11)./ANTARA-Wira Suryantala

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi warga Batu Ceper Tangerang melawan PT Indonesia Airasia Extra atau Air Asia.

Pemohon kasasi adalah Regina Goenawan, Sandra Gunawan, Richard Goenawan dan Ramona Goenawan yang kecewa atas maskapai tersebut karena tidak mengizinkan untuk naik pesawat pada 4 November 2016.

Majelis hakim dalam putusan kasasi perkara No. 975 K/Pdt/2019 menyatakan mengadili dengan menghukum Air Asia (termohon kasasi) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5,29 juta kepada pemohon kasasi dan menghukum termohon untuk melakukan permintaan maaf di tiga harian nasional. 

“Mengabulkan permohonan kasasi para pemohon dan Ramona Goenawan dan Julius Chandra selaku orang tua dan membatalkan putusan PT Banten No. 9 Pdt/2018/PT BTN [banding] pada 2018 dan menguatkan putusan PN Tangerang No. 169/Pdt.G/2017 PN Tng pada 5 September 2017,” kata majelis hakim diketuai Syamsul Ma’arif dalam amar keputusannya dikutip Bisnis, Jumat (15/10).

Kuasa hukum pemohon kasasi David Tobing mengapresiasi putusan MA dan terbukti bahwa kliennya sangat dirugikan harkat dan martabatnya karena telah dilarang tanpa ada alasan hukum yang jelas apalagi penumpang sudah memiliki tiket.

“Kami mengapresiasi putusan MA terutama hukuman kepada Air Asia untuk membuat permohonan maaf di 3 koran nasional agar kejadian seperti ini tidak dialami penumpang lain,” ujar David.

Hakim mempertimbangkan perbuatan termohon kasasi menolak proses check-in atas nama pemohon kasasi menggunakan pesawat milik termohon XT 7680 rute Jakarta-Surabaya pada 4 November 2016 adalah perbuatan melawan hukum.

Termohon melakukan perbuatan melawan hukum atas pertimbangan menolak proses check in atas nama pemohon tanpa pemberitahuan terlebih dahulu adanya black list calon penumpang.

Pasalnya, nama pemohon atau penggugat 1 [Regina Goenawan] termasuk di dalamnya dan termohon baru mengirim notifikasi mengenai jam penerbangan.

Pertimbangan lain, hakim menilai termohon tidak dapat membuktikan bahwa berhak menentukan persyaratan harus dipenuhi oleh calon penumpang untuk dapat ikut dalam penerbangan. Persyaratan tersebut harus diberitahukan sebelum calon penumpang membeli tiket pesawat.

Permohonan kasasi itu bermula dari gugatan kelima penggugat kepada Air Asia dengan perkara No. 169/Pdt.G/2017/PN Tng atas perbuatan melawan hukum pada 1 Maret 2017.

Penggugat telah membeli tiket pesawat maskapai tergugat melalui PT Traveloka Indonesia (turut tergugat) untuk penerbangan pada 4 November 2016 pada pukul 07.00 Wib.

Kekerasan Pada Awak Kabin

Namun demikian, kata David, penggugat tidak diizinkan check in karena tergugat beralasan penggugat masuk dalam daftar hitam atau blacklist penerbangan tanpa memberikan alasan yang memuaskan.

Pihak tergugat ketika menyatakan bahwa penggugat masuk daftar hitam karena melakukan tindakan kekerasan kepada awak kabin pada 2013.

Sehingga dari kejadian tersebut, penggugat menunggu selama lebih dari 4 jam 30 menit untuk membeli tiket dengan maskapai lain menuju Surabaya.

Dari hasil persidangan, gugatan tidak dapat diterima pada 5 September 2017. Sehingga penggugat mengajukan banding pada 13 September 2017 dan kasasi pada 22 Mei 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper