Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan segera menerbitkan payung hukum untuk memberikan kewenangan veto kepada empat menteri koordinator.
Keempat menteri koordinator tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi.
"Di perpres [peraturan presiden]-nya, nantilah baca perpresnya. Aku juga lupa," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno singkat di Istana Merdeka, Kamis (24/10/2019).
Kewenangan menko untuk melakukan veto terhadap peraturan-peraturan yang dihasilkan kementerian teknis juga dikemukakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Machfud MD.
"Perintah Presiden tadi begitu. Tidak boleh menteri menyempal dari kemenko-an. Sehingga kalau menyempal lalu merasa tidak terikat terhadap kebijakan menko, padahal menko melaksanakan visi presiden. Maka menurut Presiden tadi, menko bisa memveto apa yang dilakukan menteri itu," jelasnya.
Tak jauh berbeda, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengemukakan menko memiliki kewenangan mengkoordinasikan, mengendalikan, juga memiliki hak veto atas kebijakan kementerian yang bertentangan dengan keputusan rapat di tingkat kemenko.