Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HuMa Indonesia Luncurkan Kajian Mekanisme Omnibus Hukum Agraria

Omnibus Hukum adalah pengajuan perubahan terhadap beberapa materi dari berbagai undang-undang secara bersama-sama dalam satu proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Ilustrasi hukum./Antara
Ilustrasi hukum./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Perkumpulan HuMa Indonesia baru saja meluncurkan kajian tentang penataan ulang terhadap peraturan perundangann-undangan di bidang agraria dan sumber daya alam dengan menggunakan mekanisme omnibus hukum (omnibus law).

Omnibus Hukum adalah pengajuan perubahan terhadap beberapa materi dari berbagai undang-undang secara bersama-sama dalam satu proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Agung Wibowo, peneliti Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Indonesia mengatakan penataan ulang perundang-undangan bidang agraria dan SDA mendesak dilakukan karena marak persoalan pengelolaan SDA.

“Misalnya, ketimpangan penguasaan tanah antara orang miskin dengan perusahaan besar, konflik tanah dan jumlah kriminalisasi yang meningkat, semakin menurunnya kualitas lingkungan hidup, serta tata kelola pemerintahan yang kurang transparan dan akuntabel dalam membuka data publik yang berkenaan dengan sumber daya alam,” kata Agung dari rilis diterima Bisnis, Minggu (20/10).

Hal itu disampaikannya dalam diskusi ‘18 Tahun HuMa: Bagaimana Peran dalam Mendukung Keadilan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam?,’ di Jakarta, Minggu.

Persoalan lainnya terkait dengan sulitnya akses hukum bagi petani lokal, kelompok perempuan dan masyarakat adat dalam memperoleh pengakuan hukum serta mengelola tanah dan sumber daya  alam lainnya.

Menurutnya, ada tiga hal yang dapat diselesaikan oleh Omnibus Hukum Agrari di Indonesia yaitu memberi kepastian hukum bagi aset dan hak, mempermudah kaum marjinal yang ingin mendapatkan hak akses terhadap tenurialnya dan memperjelas tumpang-tindih izin sumber daya alam.

Anggota perkumpulan HuMa Chalid Muhammad mengatakan pendekatan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang sektoral di Indonesia terbukti gagal menjamin keberlanjutan sumber daya alam, kesejahteraan, dan menghambat kerusakan lingkungan.

“Kegagalan ini karena adanya ego sektoral yang berdampak terhadap pengurusan dan kebijakan-kebijakan teknis di masing-masing sektor,” kata Chalid.

Dalam diskusi tersebut dipaparkan bahwa omnibus hukum merupakan strategi paling tepat dalam melakukan penataan undang-undang di bidang agraria dan sumber daya alam. Terdapat 26 peraturan perundang-undangan yang perlu penataan ulang.

Beberapa waktu lalu, Indonesia telah melakukan omnibus hukum untuk mengubah beberapa peraturan dalam rangka memudahkan investasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper