Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selaku pemohon, mantan anggota Komisi VI DPR tersebut mempersoalkan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau dalam hal ini selaku termohon.
Dalam isi petitum permohonan yang sempat dibaca Bisnis, pihak Dhamantra memerintahkan KPK demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan hingga ke pengadilan.
"Serta tidak melakukan upaya paksa dalam bentuk apapun sampai permohonan praperadian ini mempunyai kekuatan hukum tetap," tulis isi petitum seperti yang dilihat Bisnis Jumat (18/10/2019).
Pada pokok perkara, pihak pemohon menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan KPK terhadap Dhamantra.
"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/88/DIK.00/01/08/2019, tanggal 8 Agustus 2019 yang menetapkan I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut isi petitum.
Selain itu, isi petitum juga menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/78/DIK.01.03/01/08/2019 tanggal 8 Agustus 2019 atas nama tersangka I Nyoman Dhamantra dianggap tidak sah dan tidak berdasar hukum.
"Oleh karenanya Surat Perintah a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Selanjutnya, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh KPK pada Dhamantra yang didasarkan Sprindik 8 Agustus 2019 tentang penyidikan dugaan tindak pidana menerima hadiah dan janji terkait pengurusan izin impor bawang putih dinilai tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon atas nama pemohon," tulis petitum.
Pihak Dhamantra juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan serta memerintahkan untuk mengeluarkan dari dalam Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, pihak Dhamantra menyebut penyidikan yang dilakukan oleh KPK dianggap tidak sah atau setidak-tidaknya menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana umum penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Mirawati Basri terhadap Chandry Suanda alias Afung.
Mantan politikus PDIP I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar. Suap terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi. Tujuan pemberian uang agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar dikenai sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Chandry Suanda alias Afung serta pihak swasta Doddy Wahyudi dan Zulfikar akan segera menjalani persidangan seiring pelimpahan ke tahap dua atau penuntutan pada Jumat 4 Oktober lalu.