Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK akan Bahas Tindak Lanjut Soal UU Nomor 19 Tahun 2019

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan atau dokumen UU baru yang telah diundangkan tersebut.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri). / ANTARA - M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri). / ANTARA - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti soal penomoran UU baru KPK yang tercatat ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan atau dokumen UU baru yang telah diundangkan tersebut.

"Ya, kami baru dapat informasinya pagi ini. Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," katanya, Jumat (18/10/2019).

Febri mengaku bila telah menerima dokumen UU baru yang telah dinomori tersebut pihaknya segera membahas bersama pimpinan dan segera diinformasikan.

"Nanti jika sudah didapatkan segera dibahas."

Dilansir Antara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Jumat.

Kemarin, lembaga antikorupsi mulai memberlakukan sejumlah pasal yang termaktub dalam UU baru KPK hasil revisi.

UU baru itu berlaku tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, dan juga tanpa penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

UU baru KPK hasil revisi yang disahkan Rapat Paripurna DPR pada 17 September lalu tetap berlaku mulai hari ini sesuai Pasal 73 Ayat (2) UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Namun, dalam UU baru itu KPK mencatat setidaknya ada 26 poin pelemahan yang berisiko menghantui komisi antikorupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper