Bisnis.com, JAKARTA - Sebelum terjaring operasi tangkap tangan KPK, Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin tercatat memiliki harta bernilai Rp20 miliar lebih.
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/10).
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id yang diperoleh, Rabu, Dzulmi terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 15 Maret 2019 atas kekayaannya pada 2018 dengan jabatan sebagai Wali Kota Medan.
Adapun perinciannya, Dzulmi memiliki total 14 tanah dan bangunan senilai Rp11.581.954.000 yang tersebar di Kota Medan, Deli Serdang, dan Jakarta Selatan.
Dzulmi juga memiliki harta berupa satu kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua dengan total Rp193 juta.
Dzulmi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4.961.516.000 serta kas dan setara kas senilai Rp3.663.296.565. Dengan demikian total harta kekayaan Dzulmi senilai Rp20.399.766.565.
KPK menetapkan Wali Kota Medan periode 2014-2015 dan 2016-2021 Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.
"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan, TDE (Tengku Dzulmi Eldin) Wali kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler kota Medan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu malam.
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama enam orang lainnya, antara lain Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN), ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama (APP) dan Sultan Solahudin (SSO) pada Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.