Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Wawan dan Empat Tersangka Lain di Pengembangan Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Adapun khusus Fuad Amin, kata Basaria, proses penyidikan tidak dapat diteruskan hingga tahapan lebih lanjut lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada September 2019 lalu.
Tubagus Chaeri Wardana/Antara
Tubagus Chaeri Wardana/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait dengan kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pengembangan perkara ini berdasarkan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan di Bandung dan Jakarta pada 2018 lalu yang menjerat eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan setelah munculnya sejumlah fakta baru tentang dugaan keterlibatan pihak lain, KPK membuka penyelidikan baru hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke penyidikan.

"Dalam penyidikan tersebut sekaligus ditetapkan lima orang tersangka," kata Basaria dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Para tersangka tersebut adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein; dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak 2016-Maret 2018, Deddy Handoko.

Kemudian, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar; Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin selaku warga binaan lapas Sukamiskin.

Adapun khusus Fuad Amin, kata Basaria, proses penyidikan tidak dapat diteruskan hingga tahapan lebih lanjut lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada September 2019 lalu.

"KPK akan mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia," ujarnya.

Wahid Husein dan Deddy atas perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, tersangka Wawan dan Fuad Amin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun tersangka Rahadian, disangkakan KPK melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper