Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menyambut positif dan mendukung pemberlakuan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang akan berlaku mulai Kamis, 17 Oktober 2019.
Pemberlakuan aturan ini mengartikan bahwa proses pendaftaran sertifikasi halal tidak lagi dilakukan oleh MUI saja. Dalam regulasi baru tersebut, majelis ini hanya menetapkan halal tidaknya sebuah produk. Selanjutnya proses pengeluaran sertifikasi halal akan dilakukan oleh Negara yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa`adi mengatakan spirit lahirnya UU JPH, harus dimaknai bahwa Negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia. Implikasinya adalah adanya pembagian peran pemerintah dan MUI dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal.
"Sesuai ketentuan UU JPH Pasal 10 ayat (1), MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain itu, LPPOM MUI sebagai LPH tetap menjalankan peran dalam melakukan pemeriksaan produk halal," katanya melalui siaran resmi, Rabu (16/10/2019).
Dia mengatakan terhadap ketiga peran tersebut MUI siap mekaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat UU.
Menurutnya, sebagai pelopor sertifikasi produk halal, LPPOM MUI telah diakui eksistensinya, baik di dalam maupun luar negeri. Standar Halal “HAS 23000” telah diterapkan di Indonesia dan diadopsi oleh lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal luar negeri.
Baca Juga
Selain menerapkan “HAS 23000” lembaga sertifikasi halal luar negeri juga meminta pengakuan dari MUI. Dengan diberlakukannya UU JPH, maka tanggung jawab penyelenggaraan layanan sertifikasi halal sekarang dilakukan oleh BPJPH.
Dia menyebut lantaran masalah sertifikasi halal itu meliputi banyak hal dan melibatkan banyak pihak, MUI mengharapkan kepada BPJPH untuk segera melakukan langkah strategis, koordinatif, integratif dan singkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat.
"MUI menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberi kepercayaan kepada LPPOM MUI selama 30 tahun memainkan peranannya dalam bidang sertifikasi halal dan melakukan berbagai upaya dan langkah untuk melindungi dan menjaga umat Islam dari mengonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dan barang gunaan lain yang tidak halal," sebutnya.