Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sukoso menjelaskan tahapan pendaftaran sertifikat halal yang dilakukan secara manual di lembaga itu.
Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) akan memasuki babak baru. Mulai 17 Oktober 2019, JPH akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah.
Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH.
Sukoso menjelaskan, tahapan layanan sertifikasi halal mencakup beberapa hal, yaitu pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan dan/atau pengujian, penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, dan penerbitan sertifikat halal.
"Pendaftaran permohonan sertifikat diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Permohonan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor BPJPH, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag di setiap Kabupaten/Kota,” katanya melalui siaran resmi, Rabu (16/10/2019).
Sukoso mengemukakan alasan kenapa cara manual itu dilakukan. Menurutnya cukup banyak jenis pelaku usaha di Indonesia. Beragamnya jenis produk yang dikeluarkan mengharuskan pendaftaran dilakukan secara manusial.
Baca Juga
"Karena jenis pelaku usaha itu macam-macam. Ada usaha kecil, mikro. Pedagang asongan, gerobak, tukang bakso, gorengan hingga perusahaan besar dan multi nasional. Semua perlu dilayani untuk sertifikasi halal. Kesempatannya sama,” sebutnya.
Sementara itu, BPJPH sedang mengembangkan sistem informasi halal atau (SIHalal). Ke depan pengajuan sertifikasi halal dari berbagai daerah bisa dilakukan secara online dan terkoneksi dengan pelaku kepentingan lain.
Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk. Permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal.
“Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan itu akan dilakukan oleh BPJPH,” jelasnya.
Pelaku usaha, kata Sukoso, selanjutnya memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai dengan pilihan yang sudah disediakan. Karena LPH saat ini ada LPPOM-MUI, pilihan pelaku usaha otomatis adalah LPPOM MUI pusat dan propinsi.
Tahap selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan LPH. Hasil verifikasi itu kemudian BPJPH sampaikan kepada MUI untuk dilakukan penetapan kehalalan produk.
“Penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal. Berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI itulah, BPJPH menerbitkan sertifikat halal,” ujarnya.
Terkait biaya, Sukoso menjelaskan bahwa biaya penerbitan sertifikat halal dibebankan kepada pelaku usaha. Adapun besarannya telah dibahas bersama pelaku usaha, Majelis Ulama Indonesia, dan LPPOM MUI yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.