Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beredar Poster Cara Melaporkan Ujaran Kebencian yang Dilakukan PNS

Pada Minggu (13/10/2019), beredar di media sosial poster yang menerangkan tata cara melaporkan ujaran kebencian, atau konten negatif yang disampaikan PNS terkait radikalisme ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Biro Kepegawaian Nasional (BKN).
Poster menolak ujaran kebencian/Istimewa
Poster menolak ujaran kebencian/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pada Minggu (13/10/2019), beredar di media sosial poster yang menerangkan tata cara melaporkan ujaran kebencian, atau konten negatif yang disampaikan PNS terkait radikalisme ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Biro Kepegawaian Nasional (BKN).

Pihak BKN mengklarifikasi dan menyatakan bahwa poster berjudul "Cara Laporkan PNS Terpapar Radikalisme" yang beredar bukan berasal dari lembaganya.

"Itu bukan dari BKN. Sebaiknya lapor ke instansi masing-masing, karena yang ditugasi membina Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing," kata Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (13/10/2019).

Sebelumnya, poster tersebut beredar di beberapa grup WhatsApp. Di dalamnya tertulis "Cara Laporkan PNS Terpapar Radikalisme, Terorisme, dan Penyebar Ujaran Kebencian."

Dalam poster tersebut masyarakat diberi tahu bahwa tangkapan layar (screenshoot) dari postingan PNS atau ASN di media sosial bisa dikirim ke sejumlah kanal milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun BKN.

Poster ini muncul tak lama setelah adanya insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Wiranto.

Usai kejadian, MJ, salah satu kepala seksi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Riau mengomentari salah satu status di media sosial.

Di media sosial itu, MJ menuliskan kalimat "Ditikam mang Ndak pantas do Dinda, tapi yg cocok di gantung" (ditikam memang tidak pantas, tapi cocoknya digantung).

Selain pernyataan resmi dari Ridwan, sejumlah akun media sosial milik BKN juga memberikan klarifikasi atas beredarnya poster yang mengajak masyarakat untuk melaporkan PNS yang menyebar ujaran kebencian dan radikalisme.

 "Screenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN," tulis pihak BKN.

Menurut BKN masyarakat bisa melaporkan ujaran kebencian PNS tersebut pada PPK di setiap instansi. Terutama, ketika ada PNS yg dianggap melanggar tata nilai dan tata perilaku terkait radikalisme. Nantinya, PPK yang akan menindak PNS tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper