Bisnis.com, JAKARTA – Pada Minggu (13/10/2019), beredar di media sosial poster yang menerangkan tata cara melaporkan ujaran kebencian, atau konten negatif yang disampaikan PNS terkait radikalisme ke Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Biro Kepegawaian Nasional (BKN).
Pihak BKN mengklarifikasi dan menyatakan bahwa poster berjudul "Cara Laporkan PNS Terpapar Radikalisme" yang beredar bukan berasal dari lembaganya.
"Itu bukan dari BKN. Sebaiknya lapor ke instansi masing-masing, karena yang ditugasi membina Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing," kata Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (13/10/2019).
Sebelumnya, poster tersebut beredar di beberapa grup WhatsApp. Di dalamnya tertulis "Cara Laporkan PNS Terpapar Radikalisme, Terorisme, dan Penyebar Ujaran Kebencian."
Dalam poster tersebut masyarakat diberi tahu bahwa tangkapan layar (screenshoot) dari postingan PNS atau ASN di media sosial bisa dikirim ke sejumlah kanal milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun BKN.
Poster ini muncul tak lama setelah adanya insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Wiranto.
Baca Juga
Usai kejadian, MJ, salah satu kepala seksi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Riau mengomentari salah satu status di media sosial.
Di media sosial itu, MJ menuliskan kalimat "Ditikam mang Ndak pantas do Dinda, tapi yg cocok di gantung" (ditikam memang tidak pantas, tapi cocoknya digantung).
Screenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing2.
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) October 12, 2019
Salurkan kpd PPK jika ada PNS yg dianggap melanggar tata nilai & tata perilaku. Jgn curhat ke mimin, apa lagi marah2 pd mimin #BKNSemangatUntukNegeri pic.twitter.com/Y8PhO7KGXJ
Selain pernyataan resmi dari Ridwan, sejumlah akun media sosial milik BKN juga memberikan klarifikasi atas beredarnya poster yang mengajak masyarakat untuk melaporkan PNS yang menyebar ujaran kebencian dan radikalisme.
"Screenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN," tulis pihak BKN.
Menurut BKN masyarakat bisa melaporkan ujaran kebencian PNS tersebut pada PPK di setiap instansi. Terutama, ketika ada PNS yg dianggap melanggar tata nilai dan tata perilaku terkait radikalisme. Nantinya, PPK yang akan menindak PNS tersebut.