Bisnis.com, JAKARTA - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/10/2019).
Rizal Djalil datang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR tahun anggaran 2018.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan akan memberikan keterangan apa pun yang dibutuhkan oleh penyidik," ujar Rizal di Gedung KPK, Rabu.
Mantan politikus PAN itu mengaku membawa dokumen pendukung yang diminta oleh penyidik KPK sebelumnya. Rizal mengaku akan sangat kooperatif pada pemeriksaan hari ini.
Rizal tak memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Senin (7/10/2019).
Rizal mengaku akan secara terang benderang atau terbuka membeberkan kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Baca Juga
"Saya akan bicara nanti pertama persoalan uang yang Rp3,2 miliar, itu siapa yang menerima, di mana diserahkan. Saya meminta kepada penegak hukum untuk membuka itu, mengungkapkan itu," kata Rizal.
Selain itu, Rizal mengaku akan menjelaskan soal dugaan perubahan audit BPK yang menjadi bagian kontruksi perkara KPK dalam masalah ini. Kemudian, soal dugaan adanya pihak-pihak yang mengatur proyek di Kementerian PUPR.
"Siapa yang berwenang mengatur proyek di kementerian, apakah benar sebagai anggota BPK saya meminta memanggil seseorang? Saya jelaskan nanti, kenapa dia dipanggil, kenapa dia diundang, saya akan buka segala laporan terkait itu," ujarnya.
Dalam pengembangan kasus SPAM Rizal Djalil diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta.
Rizal diduga menerima suap untuk membantu perusahaan PT Minarta Dutahutama agar mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar di Kementerian PUPR.
KPK menduga pemberian uang kepada Rizal melalui seorang perantara. Leonardo sebelumnya menjanjikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Uang tersebut akhirnya diserahkan kepada Rizal Djalil melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah SG$100 ribu dan pecahan 1.000 ribu dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Perkara proyek SPAM ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Desember 2018 dan mengamankan uang senilai Rp3,3 miliar, SG$23.100, dan US$3.200 atau total sekitar Rp3,58 miliar, dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Sejauh ini, delapan orang yang sebelumnya dijerat KPK telah dijebloskan ke penjara dengan masa hukuman bervariasi.