Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 WNA Importir Limbah Beracun Terancam 15 Tahun Penjara

Dua warga negara asing (WNA) pengimpor limbah plastik yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) di Tangerang, LSW dan KWL, diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Konferensi pers progres penanganan kasus impor limbah ilegal, Kamis (3/10/2019). KLHK menetapkan dua orang WNA asal Singapura sebagai tersangka./Bisnis-Desyinta Nuraini
Konferensi pers progres penanganan kasus impor limbah ilegal, Kamis (3/10/2019). KLHK menetapkan dua orang WNA asal Singapura sebagai tersangka./Bisnis-Desyinta Nuraini

Bisnis.com, JAKARTA — Dua warga negara asing (WNA) pengimpor limbah plastik yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) di Tangerang, LSW dan KWL, diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan kedua WNA Singapura ini akan dikenakan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Pada Pasal 105 disebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar. Sementara Pasal 106 menegaskan bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

"Kami mendalami kemungkinan diterapkannya pidana tambahan," tegas Yazid saat menggelar konferensi pers di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Adapun pidana tambahan ini berupa perampasan keuntungan, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, perbaikan akibat tindak pidana, pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, dan penetapan perusahaan di bawah pengampunan paling lama 3 tahun.

Lebih lanjut dia menerangkan terungkapnya kasus ini berawal dari permohonan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang kepada Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3. 

Bea cukai meminta agar bersama-sama memeriksa limbah yang sudah berada di Kawasan Berikat PT Advance Recycle Technology (ART) di Cikupa, Tangerang. Permintaan itu berkaitan dengan Permendag Nomor 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-B3 yang menetapkan persetujuan impor dapat diterbitkan setelah mendapat rekomendasi dari KLHK dan Kementerian Perindustrian. 

Namun, sampai 22 Agustus 2019, KLHK belum pernah menerima pengajuan rekomendasi impor limbah non-B3 dari PT ART.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper