Bisnis.com, JAKARTA -- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berlepas tangan terkait wacana peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didesak segera dikeluarkan oleh pemerintah.
Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, menjelaskan pihaknya berpandangan Perppu merupakan wilayah subjektif Presiden.
"Ketika ada keadaan yang dianggap darurat atau mendesak, itu adalah yang bisa terjadi sewaktu-waktu," terangnya, di Kompleks DPR, Selasa (1/10/2019).
Dia menilai dalam kasus UU kpk, Gerindra sepenuhnya memberikan tanggung jawab tersebut kepada Presiden, meskipun pengesahan UU ini dalam revisi melibatkan DPR dan pemerintah.
"Ini wilayah eksekutif yang menurut kami, kami tidak berhak ikut campur untuk soal itu sehingga kalau Presiden Jokowi anggap perlu. Maka, serahkan pada Presiden untuk ambil kebijakan tersebut," jelasnya.
Menurutnya, wilayah DPR 3 bulan setelah Perppu dibentuk. Dia menjelaskan memang diperlukan persetujuan atau penolakan dari DPR, tapi baru bisa dilakukan setelah Perppu sudah dibentuk.
Baca Juga
Dia menilai keberadaan dewan pengawas masih dibutuhkan sesuai dengan pandangan yang disampaikan partainya saat RUU KPK disahkan.