Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sikap Gerindra Soal Perppu KPK

Gerindra berlepas tangan terkait wacana Perppu tentang KPK yang didesak segera dikeluarkan oleh pemerintah.
Ahmad Muzani/Antara
Ahmad Muzani/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) berlepas tangan terkait wacana peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didesak segera dikeluarkan oleh pemerintah.

Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, menjelaskan pihaknya berpandangan Perppu merupakan wilayah subjektif Presiden.

"Ketika ada keadaan yang dianggap darurat atau mendesak, itu adalah yang bisa terjadi sewaktu-waktu," terangnya, di Kompleks DPR, Selasa (1/10/2019).

Dia menilai dalam kasus UU kpk, Gerindra sepenuhnya memberikan tanggung jawab tersebut kepada Presiden, meskipun pengesahan UU ini dalam revisi melibatkan DPR dan pemerintah.

"Ini wilayah eksekutif yang menurut kami, kami tidak berhak ikut campur untuk soal itu sehingga kalau Presiden Jokowi anggap perlu. Maka, serahkan pada Presiden untuk ambil kebijakan tersebut," jelasnya.

Menurutnya, wilayah DPR 3 bulan setelah Perppu dibentuk. Dia menjelaskan memang diperlukan persetujuan atau penolakan dari DPR, tapi baru bisa dilakukan setelah Perppu sudah dibentuk.

Dia menilai keberadaan dewan pengawas masih dibutuhkan sesuai dengan pandangan yang disampaikan partainya saat RUU KPK disahkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper