Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Alasan bagi Jokowi untuk Keluarkan Perppu KPK

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan para cendekiawan menyampaikan tiga alasan untuk meyakinkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menganulir revisi UU KPK.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Rabu (27/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan saat akan meninggalkan Gedung KPK di Jakarta, Rabu (27/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan para cendekiawan menyampaikan tiga alasan untuk meyakinkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menganulir revisi UU KPK.

Feri termasuk tokoh yang bertemu dengan Jokowi di Istana Negara, Kamis (26/9/2019).

Pertama, keadaan masyarakat yang memaksa untuk segera dikeluarkan aturan. Kedua, kekosongan hukum atau ada hukum tapi tidak menyelesaikan masalah. Ketiga, proses legislasi yang bisa menyita waktu yang panjang sehingga masalah harus diselesaikan segera.

"Tiga alasan itu kami sampaikan bahwa ini memang waktunya Perppu. Ini juga sesuai Putusan MK Nomor 003/PUU-III/2005 terkait syarat menerbitkan Perppu," ujar Feri saat dihubungi pada Jumat (27/9/2019).

Jokowi mengundang 42 tokoh nasional ke Istana Negara. Feri menyebut, dalam pertemuan itu, peserta yang hadir meyakinkan presiden bahwa perppu sebagai tindakan yang dapat menyelesaikan keributan dan tekanan publik belakangan akibat revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah itu.

Mendengar saran berbagai pihak, kata Feri, Presiden memang belum memutuskan langkah apa yang akan diambil. Namun, Presiden menerima perppu sebagai pilihan yang paling cepat menyelesaikan masalah.

"Presiden bilang, mempertimbangkan dulu dan akan memutus dalam waktu secepat-cepatnya," ujar Feri menirukan ucapan Jokowi dalam pertemuan itu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang juga mengikuti perjamuan, menuturkan ada beberapa usul yang dibahas dalam pertemuan dengan Jokowi.

Selain menyarankan penerbitan perppu KPK, para tokoh mengemukakan dua alternatif lain untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, yakni melalui legislative review oleh DPR atau judicial review oleh Mahkamah Konstitusi.

"Tapi opsi yang disuarakan cukup kuat, yaitu lebih bagus mengeluarkan perppu, agar ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan substansinya. Karena ini kewenangan Presiden, kami hampir sepakat menyampaikan usul itu," ujar Mahfud.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper