Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asap Makin Pekat, Pemkot Jambi Liburkan ASN dan PTT Hamil

Pemerintah Kota Jambi mengambil kebijakan untuk meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sedang hamil di lingkup pemerintah kota akibat kabut asap yang semakin pekat dan menyebabkan kualitas udara berada dalam kategori berbahaya.
Foto udara Jalan Lintas Jambi-Tanjungjabung Timur yang diselimuti kabut asap karhutla di Puding, Kumpeh Ilir, Muarojambi, Jambi, Minggu (22/9/2019). Kabupaten Muarojambi masih diselimuti kabut asap karhutla yang terus memburuk dalam beberapa hari terakhir, sementara upaya pemadaman dari sejumlah pihak masih terus diupayakan./Antara
Foto udara Jalan Lintas Jambi-Tanjungjabung Timur yang diselimuti kabut asap karhutla di Puding, Kumpeh Ilir, Muarojambi, Jambi, Minggu (22/9/2019). Kabupaten Muarojambi masih diselimuti kabut asap karhutla yang terus memburuk dalam beberapa hari terakhir, sementara upaya pemadaman dari sejumlah pihak masih terus diupayakan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah Kota Jambi mengambil kebijakan untuk meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sedang hamil di lingkup pemerintah kota akibat kabut asap yang semakin pekat dan menyebabkan kualitas udara berada dalam kategori berbahaya.

Berdasarkan rilis Pemerintah Kota Jambi yang diterima, Senin (23/9/2019), pemerintah terkait pencegahan dampak kabut asap bagi kesehatan ibu hamil yang bekerja pada instansi pemerintah Kota Jambi dan swasta dalam Kota Jambi diliburkan.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan data AQMS Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kualitas udara berada di atas baku mutu atau berada di atas batas tenggang yang diperbolehkan, berdasarkan Permen LHK nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Kebijakan pemerintah kota itu diambil dengan berpedoman pada maklumat Wali Kota Jambi nomor : 180/179 /HKU/2019, Tentang antisipasi dampak kabut asap. Serta Berdasarkan hasil koordinasi DLHD Kota Jambi dan Dinas Kesehatan Kota Jambi, terkait dampak udara terhadap kesehatan ibu hamil.

ASN atau PTT ibu hamil di lingkup Pemerintah Kota Jambi diliburkan selama tiga hari, mulai tanggal 23-25 September 2019, kata Juru Bicara Kota Jambi Abu Bakar melalui rilisnya.

Selain itu, kepada sektor swasta dalam kota itu juga diimbau memberikan dispensasi libur bagi karyawannya yang sedang dalam kondisi hamil, dengan masa libur yang sama.

Kebijakan ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam Maklumat dimaksud, kata Abu Bakar.

Sementara itu, berdasarkan rilis ISPU yang dikeluarkan oleh pemerintah kota itu, pada Minggu malam (22/9/2019) nilai konsentrasi ISPU dengan parameter partikulat PM 2.5 berada dinilai 969, artinya kualitas udara kota itu berada dalam kategori berbahaya.


 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper