Bisnis.com, JAKARTA—Polri telah menetapkan 189 tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia.
189 Orang itu terdiri dari 185 tersangka perorangan dan empat tersangka korporasi dari wilayah Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa dari 189 tersangka itu yang telah dilakukan upaya pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan oleh Polda Riau ada 16 tersangka, Polda Kalimantan Tengah tiga tersangka dan Polda Kalimantan Barat ada 3 tersangka .
“Total yang sudah dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Kejaksaan, ada 22 orang tersangka yang semuanya perorangan ya bukan korporasi,” tuturnya, Senin (16/9).
Sementara itu, menurut Dedi, total tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21), ada dua orang tersangka masing-masing dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Riau. Dedi mengatakan dalam waktu dekat, dua tersangka itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dibuatkan surat dakwaan dan diadili di Pengadilan.
“Nanti dalam waktu dekat akan dilimpahkan,” katanya.
Baca Juga
Dedi mengungkapkan sampai saat ini, luas area yang terbakar sudah mencapai 1.961,92 hektar di wilayah Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Dedi memastikan aparat penegak hukum tidak akan berhenti hanya pada 185 tersangka itu, tetapi akan dikembangkan ke tersangka lainnya.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mencari tersangka lainnya,” ujarnya.