Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Surati DPR Minta Dilibatkan Pembahasan Revisi UU KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku surat tersebut akan dikirim hari ini, dengan permintaan agar KPK masih memiliki kesempatan untuk dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK.
Ilustrasi/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Ilustrasi/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkirim surat ke DPR terkait pembahasan Revisi Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku surat tersebut akan dikirim hari ini, dengan permintaan agar KPK masih memiliki kesempatan untuk dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK.

"Suratnya baru mau kita kirim hari ini," kata Agus, Senin (16/9/2019).

Menurut Agus, pihaknya sampai saat ini belum pernah menerima draf RUU KPK maupun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, pihaknya tidak tahu lebih dalam isi dari RUU KPK yang disepakati oleh Komisi III DPR dan Pemerintah tersebut.

"Terus terang kalau ditanya isinya apa saya juga belum tahu karena kita tahunya baru dari media," ujar Agus.

Pertentangan terkait RUU KPK juga disampaikan oleh para mantan pimpinan KPK yang datang ke Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/9/2019).

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2003-2007, Taufiequrachman Ruki menyatakan agar Pemerintah dan DPR untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan RUU KPK. 

Dia berharap agar agar Pemerintah dan DPR dapat membahas terlebih dahulu dengan melibatkan para akademisi dan memperbanyak menyerap aspirasi.

Ruki juga mengaku hanya mengetahui sebagian dan belum mengetahui secara rinci poin-poin di dalam RUU KPK tersebut. "Seperti apa perubahannya dalam kalimat itu belum tahu. Karena itu yang akan menjadi norma hukum, kita belum tahu," ujar Ruki.

Mantan komisioner KPK Chandra M. Hamzah juga meminta serupa agar tidak ada ketergesa-gesaan dalam mengesahkan revisi UU KPK. Menurutnya, jangan sampai, revisi itu malah menimbulkan potensi yang merugikan. 

Mantan komisioner lain, Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan lembaga antirasuah harus diperkuat dan jangan sampai diperlemah.

"KPK harus dipertahankan dan diperkuat, jadi bagian pemberantasan korupsi kita," katanya. 

Rencana revisi UU No. 30/2002 tentang KPK sebelumnya disepakati semua fraksi pada Kamis 5 Septmber lalu sebagai RUU atas usulan inisiatif badan legislatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.

Sepekan kemudian, Presiden Joko Widodo menandatangani Surat Presiden (Surpres) ke Komisi III DPR dengan draf berisi DIM RUU KPK. Jokowi sebetulnya memiliki waktu 60 hari sesuai UU untuk memikirkan RUU KPK.

Baleg DPR dan Pemerintah bahkan telah membahas RUU KPK di waktu yany bersamaan dengan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK pada Kamis (12/9/2019) malam lalu. Pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan di panitia kerja (Panja).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper