Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian LHK Segel 13 Lahan Konsesi yang Terbakar

Secara total, jumlah lahan konsesi yang disegel bertambah menjadi 42 lahan.
Petugas gabungan memadamkan api yang membakar lahan di Desa Muara Baru, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (10/8/2019). Berdasarkan pantauan satelit milik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) terdapat 441 titik api yang terdeteksi di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia./ANTARA - Mushaful Imam
Petugas gabungan memadamkan api yang membakar lahan di Desa Muara Baru, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (10/8/2019). Berdasarkan pantauan satelit milik Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) terdapat 441 titik api yang terdeteksi di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia./ANTARA - Mushaful Imam

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali menindak lahan konsesi yang terbakar dengan melakukan penyegelan. 
 
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan hingga hari ini, total ada 42 lahan konsesi yang disegel dari sebelumnya 29 lahan konsesi. Artinya, ada tambahan 13 lahan konsesi yang dilakukan penyegelan. 
 
"Sampai hari ini, ada 42 lokasi perusahaan yang kami lakukan penyegelan dan 1 milik masyarakat. Total ada 43 lokasi," jelasnya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
 
Rasio menuturkan total lahan yang disegel terdiri dari sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau, Jambi, Sumatra Selatan (Sumsel), dan paling banyak di Kalimantan Barat (Kalbar) serta Kalimantan Tengah (Kalteng). Termasuk di dalamnya perusahaan asal Malaysia dan Singapura, yakni PT Hutan Ketapang Industri, PT Sime Indoagro, PT Sukses Karya Sawit, PT Rafik Kamajaya Abadi, serta PT Adei Plantation and Industri.
 
KLHK menegaskan terus mengumpulkan bahan dan keterangan terhadap lahan konsesi yang disegel. Dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), baru empat korporasi yang ditetapkan tersangka, yaitu PT ABP perkebunan sawit yang ada di Kalbar, PT AER perkebunan sawit di Kalbar, PT SKM perkebunan sawit di Kalbar, dan PT KS di Kalteng.
 
"Nah, ini kami lihat yang empat ini kan sedang dikembangkan. Tapi ada manajer operasional dan direktur juga yang kena," ungkap Rasio.
 
Dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla), KLHK bakal mengerahkan seluruh instrumen hukum, mulai instrumen hukum perdata hingga pidana. KLHK juga bekerja sama dengan kepolisian agar kasus ini tidak hanya disidik menggunakan UU Lingkungan Hidup tapi juga UU Kehutanan dan UU Perkebenunan.
 
"Kami harap dukungan dari Pak Bupati, Wali Kota [setempat] untuk segera menerapkan sanksi administratif dan izin kalau ada yang melanggar," tambahnya. 

Untuk penegakan hukum karhutla di lahan konsesi, sanksi bisa saja diberikan kepada perseorangan dan korporasi. Di beberapa kasus karhutla sebelumnya, ada petinggi perusahaan yang dipidana, seperti penanggung jawab PT Surya Panen Subur, Anas Muda Siregar. Di samping harus membayar denda Rp490 miliar, dia divonis 2 tahun penjara.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Desynta Nuraini
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper