Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali menindak lahan konsesi yang terbakar dengan melakukan penyegelan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan hingga hari ini, total ada 42 lahan konsesi yang disegel dari sebelumnya 29 lahan konsesi. Artinya, ada tambahan 13 lahan konsesi yang dilakukan penyegelan.
"Sampai hari ini, ada 42 lokasi perusahaan yang kami lakukan penyegelan dan 1 milik masyarakat. Total ada 43 lokasi," jelasnya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Rasio menuturkan total lahan yang disegel terdiri dari sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau, Jambi, Sumatra Selatan (Sumsel), dan paling banyak di Kalimantan Barat (Kalbar) serta Kalimantan Tengah (Kalteng). Termasuk di dalamnya perusahaan asal Malaysia dan Singapura, yakni PT Hutan Ketapang Industri, PT Sime Indoagro, PT Sukses Karya Sawit, PT Rafik Kamajaya Abadi, serta PT Adei Plantation and Industri.
KLHK menegaskan terus mengumpulkan bahan dan keterangan terhadap lahan konsesi yang disegel. Dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), baru empat korporasi yang ditetapkan tersangka, yaitu PT ABP perkebunan sawit yang ada di Kalbar, PT AER perkebunan sawit di Kalbar, PT SKM perkebunan sawit di Kalbar, dan PT KS di Kalteng.
"Nah, ini kami lihat yang empat ini kan sedang dikembangkan. Tapi ada manajer operasional dan direktur juga yang kena," ungkap Rasio.
Dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla), KLHK bakal mengerahkan seluruh instrumen hukum, mulai instrumen hukum perdata hingga pidana. KLHK juga bekerja sama dengan kepolisian agar kasus ini tidak hanya disidik menggunakan UU Lingkungan Hidup tapi juga UU Kehutanan dan UU Perkebenunan.
"Kami harap dukungan dari Pak Bupati, Wali Kota [setempat] untuk segera menerapkan sanksi administratif dan izin kalau ada yang melanggar," tambahnya.
Baca Juga
Untuk penegakan hukum karhutla di lahan konsesi, sanksi bisa saja diberikan kepada perseorangan dan korporasi. Di beberapa kasus karhutla sebelumnya, ada petinggi perusahaan yang dipidana, seperti penanggung jawab PT Surya Panen Subur, Anas Muda Siregar. Di samping harus membayar denda Rp490 miliar, dia divonis 2 tahun penjara.