Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah keprihatinan atas masa depan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk para calon pimpinan KPK.
Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 akan berlangsung dua hari, Rabu (11/9) hingga Kamis (12/9/2019).
Di hari pertama, lima orang capim KPK yang akan menjalani uji kelayakan yaitu Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron, dan I Nyoman Wara.
Sementara itu, di hari kedua atau Kamis (12/9), lima capim KPK yang akan menjalani uji kelayakan adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Firli Bahuri, dan Roby Arya.
Uji kelayakan capim KPK yang berlangsung dua hari tersebut akan berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR dan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.30 WIB.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, pertanyaan yang akan diajukan dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diserahkan kepada masing-masing anggota Komisi III DPR.
Meski begitu, Aziz mengatakan, materi yang ditanyakan tidak akan jauh dari 14 tema yang menjadi bahan pembuatan makalah, penelusuran rekam jejak, dan hasil masukan masyarakat.
"Seluruh masukan pro dan kontra akan diklarifikasi dan ditanyakan kepada yang bersangkutan. Sesuai jadwal yang telah dipilih oleh mereka masing-masing," kata Aziz di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Aziz membantah bahwa salah satu materi yang ditanyakan dalam uji kelayakan capim KPK terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Aziz pembahasan revisi UU KPK ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, bukan di Komisi III DPR RI.
"Komisi III DPR hanya memilih capim KPK. Revisi UU KPK tidak dibahas di Komisi III, namun di Baleg sehingga silakan menanyakannya di sana," ujarnya.
Menurut dia, Fraksi Partai Golkar tidak akan fokus menanyakan terkait poin revisi UU KPK namun bagaimana mendalami pandangan capim KPK terkait UU yang ada.
Aziz enggan menjawab ketika ditanya apakah pandangan capim terkait revisi UU KPK akan berpengaruh terhadap penilaian Komisi III DPR dalam uji kelayakan.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, tidak menutup kemungkinan materi pertanyaan yang banyak diajukan dan mendominasi dalam uji kelayakan capim KPK terkait revisi UU KPK.
Namun Sekjen PPP itu mengatakan, pandangan capim terkait revisi UU KPK tidak akan menjadi faktor yang menentukan dalam penilaian.
"Kalau tidak setuju dengan revisi UU KPK lalu PPP tidak memilih, tidak seperti itu ya," katanya.
Menurut Arsul, masih ada aspek lain yang menjadi pertimbangan PPP dalam memilih capim KPK, yaitu integritas dan kemampuan memimpin insitusi KPK.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI akan menggelar uji kelayakan lima capim KPK mulai Rabu-Kamis (11-12 September) dengan menjalani proses wawancara.