Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan pihaknya masih akan mengkaji terlebih dulu mengenai rencana kontroversial DPR yaitu revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan oleh Yasonna seusai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (9/9/2019).
"Kita akan pelajari dulu," kata Yasonna yang juga merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Yasonna mengaku belum membaca draf revisi UU KPK tersebut. Ditanya soal rencana pembentukan dewan pengawas KPK, Yasonna mengatakan setiap institusi membutuhkan upaya koreksi dan penyeimbangan (check and balance).
Seperti diketahui, DPR berencana merevisi UU No.30/2002 tentang KPK. Semua fraksi di DPR telah sepakat RUU tersebut akan dibahas bersama pemerintah.
Rencana revisi UU KPK mengundang kontroversi karena dianggap oleh banyak pihak, termasuk dari Komisioner KPK sendiri, sebagai bagian dari upaya memperlemah fungsi KPK dalam memberantas korupsi.
Baca Juga
Sejumlah poin yang menjadi sorotan antara lain mengenai pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang membutuhkan persetujuan dewan pengawas serta soal kewenangan KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).