Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai mesti membenahi sistem kerjanya usai DPR menyetujui revisi Undang-Undang lembaga antirasuah itu.
Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan jika revisi UU KPK nantinya disetujui oleh Presiden, maka komisi itu perlu mengubah mekanisme pemberantasan korupsi.
"Jadi tantangan KPK jangan kemudian indikator keberhasilan dari berapa banyak OTT [operasi tangkap tangan] tapi ada usaha pencegahan," katanya saat dihubungi, Senin (9/9/2019).
Pencegahan yang dimaksud seperti saat menyadapan para target operasi. Misalnya saat KPK telah menemukan akan adanya transaksi, penyidik dapat menghubungi target dan menyebut bahwa rencana transaksi sudah diketahui KPK.
Proses ini diyakini akan mengendurkan semangat para target untuk berlaku korupsi.
Pasalnya dia telah mengetahui sedang diawasi oleh lembaga antirasuah. Menurutnya, ada atau tidaknya revisi UU KPK, pelaku korupsi akan tetap menjalankan aksinya jika memang sudah memiliki niat. Sehingga pencegahan seperti contoh di atas dapat menjadi pertimbangan.
Baca Juga
"Harusnya memang perubahan besarnya [Revisi UU KPK] justru buat korupsi di Indonesia makin turun. Yang perlu hati-hati adalah DPR, Presiden terhadap rekam jejak integritas masing-masing capimnya," ujarnya.
Adapun revisi UU KPK kali ini akan menghadirkan badan pengawas KPK, di mana dewan pengawas akan menjalankan tugas seperti pengeluaran izin penyadapan dan melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga itu.
Artinya lanjut Hendri, dewan pengawas KPK ini harus lebih berintegritas dan berkapasitas dibandingkan dengan calon pimpinannya sendiri.
"Kalau UU KPK terapkan artinya ada pemilihan dewan pengawas KPK lagi. Ini harus lebih Dewa lagi dibandingkan dengan capim karena dia yang akan awasi capim-capim ini," terangnya.
Gelombang protes terhadap revisi undang-undang KPK terus bermunculan. Terakhir para pegawai KPK menutup tulisan KPK di depan gedung lembaga itu. Mereka menyebut secara simbolik tindakan itu sebagai bentuk protes revisi UU KPK.