Bisnis.com, JAKARTA- Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang komentar dari masyarakat luas termasuk penyanyi kondang, Iwan Fals.
Pria yang pada masa Orde Baru terkenal dengan lagu-lagu berisi kritik sosial itu menilai UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak perlu diutak-atik. Hal itu diungkapkan Iwan Fals melalui cuitannya di akun twitter @iwanfals, Minggu (8/9/2019).
“Revisi UU KPK...seneng banget ya utak-atik UU, gimana dulu bikinnya, gak PD banget, pdhl udah lumayan prestasinya, banyak negara lain belajar sama kita, bahkan sudah sampai ke level mentri yg ditangkap, wapres & pres nya saja yg belum, Jokowi bilang udah bagus kok, aneh...,” ujarnya dalam cuitan tersebut.
Cuitan ini sontak mendapatkan respons dari warga dunia maya. Akun @izzan_razaka berceloteh dengan mengatakan Waktunya "bongkar" om. Akun lainnya, @Adiput_ mengatakan iwan fals is back.
Sebagaimana diketahui, revisi UU KPK ditentang oleh berbagai kalangan. Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan tegas menyatakan tidak setuju atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu. ICW memandang bahwa langkah revisi UU KPK ini kontraproduktif.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan ada problem serius terkait dengan revisi UU KPK yang muncul bersamaan dengan pemilihan calon pimpinan KPK.
“Kami sudah menyuarakan kritik bahwa ada persoalan serius dengan 10 nama calon pimpinan KPK yang di dalamnya itu ada figur yang pernah menerima gratifikasi, pelanggar kode etik, dan lain-lain,” ujarnya.
ICW menyatakan terdapat banyak catatan dalam draft revisi UU KPK yang diajukan DPR. Tentang isu penyadapan misalnya, Kurnia menilai bahwa tidak ada lagi audit dari Kementerian Komunikasi dan Informatika karena ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang penyadapan. Sementara di revisi UU KPK disebutkan bahwa penyadapan oleh KPK harus melalui persetujuan dewan pengawas.
Pembentukan dewan pengawas dinilai akan memperluas kekuasaaan DPR selain dari memilih pimpinan KPK. Belum lagi kehadiran dewan pengawas akan memperpanjang proses birokrasi penanganan perkara. “Kita khawatir akan ada intervensi dari badan legislatif,” ujarnya.