Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri memulangkan 14 orang warga negara Indonesia korban pengantin pesanan atau mail-order brides dari Tiongkok. Para korban penipuan melalui agen perjodohan tersebut berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat.
Andri Hadi, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, mengatakan pemerintah selalu berupaya melindungi warga negara Indonesia dimana pun melalui kerja sama dengan berbagai pihak.
“Proses pemulangan ini adalah wujud kehadiran negara dalam perlindungan warganya, sekaligus hasil dari kerja sama yang erat dengan berbagai pihak,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (4/9/2019).
Pemulangan 14 orang warga negara Indonesia (WNI) itu sendiri dilakukan melalui pendampingan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing. Setelah sampai di dalam negeri, kasus tersebut diserahkan kepada Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut.
Andri meminta seluruh WNI lebih berhati-hati dalam melakukan pernikahan dengan warga asing dan mengikuti prosedur yang sesuai dengan aturan, agar terhindar dari aksi penipuan.
Mail-order brides sendiri marak terjadi melalui perantara agen perjodohan yang menggunakan modus penipuan untuk meyakinkan para pasangan. Umumnya, para agen perjodohan tersebut menggunakan janji ekonomi agar korban terjerat.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga sebelumnya telah mengangkat isu mail-order brides dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Wang Yi pada 30 Juli 2019.
Dalam pertemuan itu Retno meminta bantuan Pemerintah RRT agar korban mail-order brides dapat diselesaikan bersama-sama dan mencegahnya kembali terulang.
Retno mengusulkan tiga hal sebagai upaya penyelesaian masalah pengantin pesanan. Pertama, Retno meminta agar 18 korban yang sudah berada di KBRI Beijing dapat segera difasilitasi pemulangannya.
Kedua, pemrosesan dokumen legalisasi pernikahan campuran di Kedubes RRT dan juga di RRT dapat dilakukan dengan pemeriksaan yang lebih teliti. Hal ini juga telah dimintakan oleh Menlu Retno kepada otoritas di Indonesia.
Ketiga, kerja sama untuk pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).