Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak keberatan apabila rakyat Papua mengibarkan bendera yang menjadi ciri khas wilayahnya.
Namun, dia tetap tak setuju apabila yang dikibarkan bendera bintang kejora. Pasalnya, motif bendera bintang kejora merupakan simbol Organisasi Papua Merdeka (OPM).
"Begini, bendera itu satu lambang dan itu ada aturannya. Ada PP 77/2007, yang melarang bendera-bendera yang dipakai organisasi terlarang. Itu kenapa HTI [Hizbut Thahrir Indonesia] dilarang benderanya atau bendera-bendera separatis," kata JK di kantor Wapres RI, Rabu (4/9/2019).
Karena itu, JK menegaskan bendera OPM, GAM (Gerakan Aceh Merdeka), DI/TII, atau PKI (Partai Komunis Indonesia) tidak boleh dipakai sama sekali.
JK juga menepis pernyataan salah satu wartawan yang menyebutkan bahwa bendera Bulan Sabit yang terafiliasi dengan GAM boleh berkibar di atas Tanah Rencong. Menurut JK, bendera-bendera tersebut diperbolehkan asal simbol atau desainnya berbeda.
"Kata siapa boleh? Siapa bilang boleh [bendera bulan sabit di Aceh]? Saya lebih tahu dari Anda. Dia tidak disetujui pusat karena sama dengan bendera Islami GAM. Diubah sedikit saja, bikin perubahan. Walaupun nuansanya tak jauh, tapi di Aceh juga tidak," imbuhnya.
JK juga meminta agar masyarakat Papua membuat bendera baru dengan desain yang berbeda dengan bendera bintang kejora.
Desain atau motif apa pun diperbolehkan, asal bukan lambang yang selama ini dipakai oleh OPM.
"Bikin perubahan lah. Bikin ada [burung] Cenderawasih, contohnya. Lambang persatuan daerah. Itu Boleh. DKI ini ada lambang daerahnya. Sulawesi Selatan ada lambangnya. Semua daerah ada lambangnya," ucap JK.