Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto hari ini, Selasa (3/9/2019) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Sosial (RUU Peksos) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan undang-undang itu dilakukan setelah Utut menanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir pada Rapat Paripurna.
“Apakah RUU tentang Pekerja Sosial dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Utut, yang kemudian dijawab “Setuju” oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir di Gedung Nusantara II DPR.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan pertimbangan komisinya mengusulkan RUU Pekerja Sosial adalah untuk memberikan jawaban atas permasalahan terhadap kebutuhan pekerja sosial.
Pekerja sosial merupakan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial di Indonesia.
“Undang-undang ini makin mendesak mengingat masalah yang dihadapi bangsa ini makin kompleks. Mulai dari kemiskinan, keterpinggiran, korban bencana, korban kekerasan dan masalah kesenjangan sosial, hingga perubahan sosial ekonomi dan politik selain revolusi industri 4.0 yang membawa dampak sosial yang luar biasa,” katanya.
Akan tetapi sayangnya, tambah Ali Taher, jumlah pekerja sosial yang ada baru sekitar 15.552 orang, sedangkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tahun 2012 sekitar 15,5 juta rumah tangga.
“Secara rasio perbandingannya 1 pekerja sosial melayani 1000 PMKS, padahal idealnya 1 pekerja sosial melayani 100 PMKS,” katanya.
Untuk itu, lahirnya UU tentang Pekerja Sosial akan memberikan pengakuan legal dan formal terhadap pekerjaan sosial sebagai suatu profesi yang mempunyai tanggung jawab, hak dan kewajiban serta kewenangan sepenuhnya di Indonesia.
“Pekerja sosial dengan basis profesional yang kuat mulai saat ini menjadi aset yang penting dalam konteks pembangunan sosial dan persaingan baik nasional, regional maupun global,” katanya.