Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MKD DPR Korek Keterangan Pengadu Dugaan Pelanggaran Seleksi Capim BPK

Hari ini, Rabu (28/8/2019),  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR meminta keterangan para pengadu soal dugaan pelanggaran prosedur seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini, Rabu (28/8/2019),  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR meminta keterangan para pengadu soal dugaan pelanggaran prosedur seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
“Ya kita datang memenuhi undangan MKD siang ini. Kita bersama Tim KP3I,” kata Direktur Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu kepada wartawan di ruang tunggu MKD DPR, Rabu (28/8/2019).

Adapun Tim KP3I yang ikut mendampingi antara lain, Rendhad Pasaribu Bobby dan Jacob P. 
 
Menurut Tom, pihaknya siap memberikan penjelasan dan membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur Seleksi Calon Pimpinan BPK. “Ada kita siapkan dokumennya,” katanya.

Sementara itu Kabid Hukum KP3I, Renhad menambahkan pemanggilan MKD ini sesuai surat tertanggal 23 Agustus 2019, MKD DPR mengundang kami untuk hadir sidang pada 28 Agustus 2019, sekitar pukul 13.00 WIB.  “Agendanya, permintaan sebagai pengadu sebagaimana pengaduan tersebut di atas,” katanya.
 
Disinggung soal putusan Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi XI DPR dan Pimpinan Fraksi yang menolak hasil seleksi calon anggota BPK, Reindhard mengaku hal itu sebagai bukti adanya dugaan pelanggaran.
 
“Dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 maupun Tatib DPR telah mengatur secara spesifik tentang tata cara pelaksanaan seleksi. Tetapi tidak ada satu pasal pun yang mengatur ketentuan tentang penilaian makalah,” katanya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah  juga mempertanyakan proses seleksi tersebut meski tidak menyebut sebagai sebuah ketelodaran administrasi.

“Kalau tidak ada panitia khusus ya seleksi secara independen, yaitu proses seleksi dengan mekanisme fit and proper test biasa,” kata Fahri usai rapat yang secara khusus membahas soal seleksi calon anggota BPK tersebut Senin lalu.

Ketika ditanya soal surat Ketua DPR Bambang Soesatyo yang meminta agar mengembalikan ke 62 nama tersebut, Fahri memastikan bahwa 62 nama calon anggota BPK itu harus dibahas kembali.

“Itu hak Komisi XI DPR untuk menyeleksi secara administratif, tapi karena waktunya mepet untuk membentuk tim independen, maka sebaiknya dilakukan fit and proper test saja,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper