Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ibu Kota RI Pindah, Aktivis Khawatirkan Advokasi HAM Terbengkalai

Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di masa lalu berpotensi kian mandek setelah pemerintah terlihat semakin fokus pada pembangunan infrastruktur termasuk rencana perpindahan ibu kota negara.
Ilustrasi-Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti aksi Kamisan ke-591 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/7/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Ilustrasi-Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti aksi Kamisan ke-591 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/7/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di masa lalu berpotensi kian mandek setelah pemerintah terlihat semakin fokus pada pembangunan infrastruktur termasuk rencana perpindahan ibu kota negara.

Sekretaris Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Zaenal Muttaqin menyayangkan kondisi ini, pada periode sebelumnya pemerintahan Jokowi berjanji untuk menuntaskan sejumlah pelanggaran HAM di masa lalu.

"Kami sangat sayangkan ya, mengapa itu justru lebih mundur dari nawacita periode sebelumnya," kata Zaenal di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Menurut Zaenal selama ini pihak yang diadvokasi oleh IKOHI mengatakan ada lembaga yang berusaha menghalangi pengungkapan kasus pelanggaran HAM. Kondisi ini akhirnya membuat para aktivis melakukan upaya pengakuan untuk korban kekerasan.

Maksudnya orang yang mengalami kekerasan dan pelanggaran hak asasi di masa lalu akan diakui sebagai korban secara sah. "Jadi ada surat keterangan dari Komnas HAM, ada layanan LPSK untuk bantuan medis dan psikososial untuk korban pelanggaran HAM," terangnya.

Selain itu, bagi korban pelanggaran HAM masa lalu, Komnas HAM dan LPSK memberikan pengakuan simbolis bahwa para korban ini benar-benar merupakan korban kekerasan.

Meski begitu, dirinya mengakui selama ini pemerintah telah memberikan kemungkinan pengakuan terhadap para korban pelanggaran hak asasi melalui Undang-undang perlindungan saksi dan korban serta peraturan tentang kompensasi serta restitusi bagi pelanggaran HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper