Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua petinggi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) pada Senin (26/8/2019).
Keduanya adalah Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara dan Direktur Bisnis PT INTI Teguh Adi Suryandono. Khusus Darman, merupakan pemanggilan ulang dari jadwal semula pada pekan lalu.
Keduanya telah diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) selaku anak usaha Angkasa Pura II yang dilaksanakan oleh PT INTI pada 2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saksi Darman yang diperiksa untuk tersangka Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam didalami terkait dengan pengadaan BHS yang dikerjakan oleh PT INTI.
Sementara pada Teguh Suryandono, penyidik mendalami terkait pengadaan proyek atau pekerjaan lain yang dikerjakan PT INTI di PT AP II, disamping proyek yang menjadi kasus utama dalam perkara ini.
Adapun pengadaan beberapa pekerjaan di PT AP II yang didalami tersebut adalah pekerjaan Visual Docking Guidance Systems (VDGS), dan pekerjaan pengamanan dari gangguan burung terhadap penerbangan (bird strike).
"Jadi untuk tiga pekerjaan yang kami dalami hari ini untuk melihat lebih lanjut bagaimana proses pengadaan pada saat itu," kata Febri, Senin (26/8/2019).
Hanya saja, Febri tak menjelaskan lebih jauh hasil dari materi pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Darman seolah terburu-buru pergi dari Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa tim penyidik. Dia enggan menjawab seputar materi pemeriksaan.
"Makasih. No comment."
Dalam kasus ini, Dirkeu AP II Andra Agussalam diduga menerima suap dari Taswin Nur sebesar SG$96.700 terkait proyek pekerjaan sistem penanganan bagasi yang menelan biaya sebesar Rp86 miliar untuk enam bandara yang dikelola AP II.
Menurut KPK, Taswin adalah orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI. Namun, KPK tidak menyebutkan siapa direksi yang dimaksud.
Andra dalam perkara ini diduga dengan sengaja mengarahkan PT APP agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp86 miliar di 6 bandara pengelolaan AP II itu ditunjuk secara langsung kepada PT INTI, bukan melalui proses tender.
Tak hanya itu, Andra juga diduga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka (down payment) dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI.
Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Sebelumnya, KPK menduga masih ada keterlibatan pihak lain dari perkara ini dan kemungkinan besar akan mengembangkannya dengan menjerat pelaku-pelaku lain menyusul dua tersangka sebelumnya.
Dalam kasus ini, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, Taswin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.