Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Perkoperasian: Kewenangan Dewan Koperasi Indonesia disoal

Rancangan Undang-undang Perkoperasian akan dibahas dalam Rapat Kerja antara Pemerintah dan DPR, bulan ini. Isyu menyangkut kewenangan Dewan Koperasi Indonesia diperkirakan menjadi perdebatan hangat.

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Perkoperasian akan dibahas dalam Rapat Kerja antara Pemerintah dan DPR, bulan ini. Isyu menyangkut kewenangan Dewan Koperasi Indonesia diperkirakan menjadi perdebatan hangat.

Hasilnya akan dibawa ke Rapat Paripurna di masa akhir kerja parlemen pada bulan September mendatang. Namun pro kontra terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut terus mengalir.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB, M. Nasim Khan memandang bahwa RUU ini sangat penting untuk perekonomian nasional.

“Semangat kita adalah Membangkitkan Soko Guru Perekonomian Bangsa melalui Demokratisasi Gerakan Koperasi,” ujarnya, Selasa (26/08/2019).

Anggota Panja RUU Perkoperasian ini mengungkapkan bahwa RUU Perkoperasian tersebut sudah cukup baik dan sudah memperhatikan jatidiri dan prinsip-prinsip koperasi.

“RUU ini juga memasukkan nilai-nilai Syariah yang sudah banyak diterapkan oleh koperasi-koperasi kita, sehingga koperasi berlandaskan prinsip syariah mempunyai payung hukum yang jelas,” lanjutnya.

Nasim juga mengungkapkan bahwa dalam RUU ini juga sudah mengantisipasi adanya koperasi-koperasi rentenir yang selama ini berkembang.

“Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah dipersyaratkan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk Anggota sesuai dengan prinsip Syariah, sehingga menutup kemungkinan koperasi rentenir berjalan,” ujar Nasim.

Namun ada beberapa catatan yang membuat RUU ini berpotensi menghambat tumbuhkembangnya Gerakan Koperasi di Indonesia. Terkait dengan Gerakan Koperasi, bahwa Gerakan koperasi mendirikan suatu Dewan Koperasi Indonesia yang tercantum dalam RUU dan ditautkan dengan Organisasi Dewan Koperasi Indonesia dan menimbulkan tunggalisasi wadah gerakan koperasi sehingga menyalahi asas demokrasi dan otonomi dari koperasi.

“Ketentuan ini memberikan keistimewaan kepada organisasi Dewan Koperasi Indonesia dan menghambat tumbuh kembangnya wadah Gerakan koperasi, termasuk ketentuan pengalokasian APBN dan APBD untuk Dekopin yang dapat membuat ketidakadilan untuk Gerakan koperasi yang lain,” tegas Nasim.

Catatan-catatan ini, lanjutnya, akan dibahas secara intensif agar selain RUU ini dapat disahkan, namun juga dapat menjalankan koperasi sesuai dengan jatidiri dan prinsip-prinsip koperasi dengan benar.

“Kami akan menawarkan opsi-opsi untuk menyelesaikan polemik dalam RUU Perkoperasian ini agar RUU dapat disahkan, namun tidak lepas dari jatidiri dan prinsip-prinsip koperasi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper