Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Teguh Adi Suryandono, Senin (26/8/2019).
Dia dipangggil terkait dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) selaku anak usaha Angkasa Pura II yang dilaksanakan oleh PT INTI pada 2019.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AYA [Andra Y. Agussalam]" ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (26/8/2019).
Teguh satu-satunya saksi yang akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam dan Taswin Nur, selaku pihak dari PT INTI.
KPK juga sebelumnya telah meminta Dirut PT INTI Darman Mappangara untuk bersaksi dalam kasus ini pada Jumat (23/8) lalu. Hanya saja, dia minta penjadwalan ulang dengan alasan baru pulang ibadah haji.
Dalam kasus ini, Dirkeu AP II Andra Agussalam diduga menerima suap dari Taswin Nur sebesar SG$96.700 terkait proyek pekerjaan sistem penanganan bagasi yang menelan biaya sebesar Rp86 miliar untuk enam bandara yang dikelola AP II.
Menurut KPK, Taswin adalah orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI. Namun, KPK tidak menyebutkan siapa direksi yang dimaksud.
Belakangan, KPK juga telah memeriksa para pejabat AP II untuk mendalami kasus ini termasuk Dirut AP II Muhammad Awaluddin. Saat itu, Awaluddin diperiksa soal mekanisme pengadaan proyek BHS.
Tak hanya itu, Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Wisnu Raharjo pun telah dimintai keterangan terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System pada PT APP.
Andra dalam perkara ini diduga dengan sengaja mengarahkan PT APP agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp86 miliar di 6 bandara pengelolaan AP II itu ditunjuk secara langsung kepada PT INTI, bukan melalui proses tender.
Tak hanya itu, Andra juga diduga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka (down payment) dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI.
Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Sebelumnya, KPK menduga masih ada keterlibatan pihak lain dari perkara ini dan kemungkinan besar akan mengembangkannya dengan menjerat pelaku-pelaku lain menyusul dua tersangka sebelumnya.
Dalam kasus ini, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, Taswin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.