Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan lokasi ibu kota baru menggantikan Jakarta. Dua kota potensial terdapat di Kalimantan Timur, yaitu Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera mengatakan bahwa yang harus digarisbawahi pindah ibu kota juga harus melibatkan legislatif.
Berdasarkan kajiannya secara yuridis, ada enam undang-undang (UU) yang harus diajukan yang terdiri atas empat revisi, dua pengajuan baru.
“Revisi salah satu contohnya UU nomor 29 tahun 2007 yang menetapkan DKI [daerah khusus ibu kota] sebagai ibu kota negara. Nanti ada UU yang diajukan daerah cadangan strategis nasional untuk ibu kota baru,” katanya di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Mardani menjelaskan bahwa sampai saat ini Jokowi belum membahas perpindahan ibu kota kepada DPR. Baginya, ini salah prosedur dan harus diperbaiki.
“Mana rancangan undang-undangnya? Mana naskah akademisnya? Abis itu DPR akan punya musyawarah bersama. Oke, ini masuk panjak pansus [panitia khusus]. Seminggu selesai kok kalau mau selama prosesnya ada,” jelasnya.
Mardani yang juga Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuturkan bahwa apabila landasan hukum belum jelas tapi sudah ditentukan lokasi pemindahan, makka akan membuat gaduh suasana.
“PKS tidak mempersulit tapi ikut aturan itu justru. Kita dipilih rakyat untuk menjaga kepentingan publik. Kepentingan itu harus ada transparansi, akuntabilitas, dan landasan yuridis yang kuat,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan institusinya telah menerima surat dari pemerintah terkait kajian pemindahan ibu kota, dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia mengatakan surat tersebut saat ini sedang dibahas dan akan diumumkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (27/8).