Bisnis.com, PADANG — Pemerintah Kota Padang tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota tentang Asuransi Pohon Pelindung sebagai upaya mengantisipasi adanya korban dan kerugian materiel jika ada pohon yang tumbang.
"Selama ini jika ada yang tertimpa pohon tumbang tidak mendapat ganti rugi Dengan adanya perwako [peraturan wali kota] bisa ditanggulangi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon dikutip dari Antara, Senin (26/8/2019).
Menurutnya, dengan adanya peraturan wali kota akan diatur pohon yang masih layak dan pohon yang kondisinya sudah tua serta rawan tumbang untuk kemudian diasuransikan.
"Jadi, kalau terjadi pohon roboh, jika ada pihak yang tertimpa bisa ditanggulangi kerugiannya," ujarnya.
Selain itu, dengan adanya peraturan wali kota, pohon yang kondisinya sudah tak layak akan dilakukan penggantian dengan yang baru.
Mairizon menjelaskan bahwa sejak 2017 ada ratusan permohonan yang masuk untuk menebang pohon yang dinilai sudah tak layak.
Baca Juga
“Tentu saja hal itu tidak bisa serta merta langsung dipenuhi karena selain keterbatasan waktu juga kekosongan aturan,” ujarnya.
Mairizon menilai bahwa jika sudah ada peraturan wali kota, bisa dilakukan identifikasi mana pohon yang layak dan mana yang harus ditebang untuk ditanam baru.
Di sisi lain, dia mengakui ketika menghadapi dilema saat ada pohon yang sebenarnya sudah tak layak dan hendak ditebang akan muncul pandangan tidak ramah lingkungan.
Dalam penyusunan peraturan wali kota juga akan dimintai tanggapan soal umur berapa pohon masih layak secara akademis.
Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, sebanyak 10 pohon tumbang di Kota Padang akibat hujan deras yang mengguyur daerah tersebut pada 22 Juni 2019.
Pohon yang tumbang tersebut menimpa satu kendaraan dan menghambat akses jalan sehingga pihaknya langsung dilakukan evakuasi.