Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Bowo Sidik : Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara ke Asty Winasty

Asty dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyuap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp311.022.932 dan US$158.733.

Kabar24.com, JAKARTA — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HKT) Asty Winasty.

Asty dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyuap anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp311.022.932 dan US$158.733.

Putusan hakim menyebut bahwa suap dilakukan bersama-sama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan, Rabu (21/8/2019).

Selain hukuman badan, Asty juga didenda sebesar  Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yaitu 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan Asty adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan adalah berlaku sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya.

Hakim dalam putusannya menyebut bahwa suap yang diberikan Asty dan Taufik bertujuan agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan pekerjaan jasa pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pilog.

Suap tersebut dilakukan secara bertahap yakni pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah melalui Direktur PT Inersia Ampak Engineer yang juga orang kepercayaan Bowo Sidik bernama Indung Andriani.

Selanjutnya pada 1 November 2018 sebesar US$59.587 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani. Kemudian beelanjut pada 20 Desember 2018 sebesar US$21.327 di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.

Kemudian, dua kali di kantor PT HTK pada 26 Februari 2018 sebesar US$7.819  dan 27 Maret 2019 sebesar Rp89.449.000 yang keduanya melalui tangan Indung Andriani.

Majelis hakim dalam putusannya menyebut Asty juga menerima fee sebesar US$23.977.

Dalam putusannya, Asty secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHAP.

Mendengar putusan tersebut, baik Asty dan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper